-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Nasabah BRI Lapor Ke Ombudsman Perwakilan Sumut, Kepercayaan Adalah Dasar Utama Bagi Nasabah Bank dalam Hukum Perbankan

    redaksi
    Senin, 03 Mei 2021, Mei 03, 2021 WIB Last Updated 2021-05-03T04:25:41Z

    Ads:

    Nasabah BRI Lapor Ke Ombudsman Perwakilan Sumut, Kepercayaan Adalah Dasar Utama Bagi Nasabah Bank dalam Hukum Perbankan


    Medan, indometro.id - Hermanus Saragih Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sripadang Kota Tebing Tinggi warga Jl.Gunung Merapi Lk.IV Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota T.Tinggi melaporkan Kepala Kantor Wilayah PT.BRI (Persero) Sumatera Utara (terlapor Utama), Kepala Kanttor BRI Cabang Utama Kota Tebing Tinggi (Terlapor Intervensi I), serta Kepala Kantor BRI Unit Sri Padang Kota T.Tinggi (Terlapor Intervensi II) kepada Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara di Medan, sebagaimana dijelaskan dalam surat kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara nomor.8/0225/LM.23-02/0071.2021/III/2021, tanggal 30 Maret 2021, perihal pemberitahuan dimulainya pemeriksaan, demikian rilisnya Ratama Saragih Walikota DPD LSM Lira T.Tinggi kepada awak media Sabtu (01/05/2021) selaku kuasa khusus dari Pelapor Hermanus Saragih yang bertugas sebagai petugas sipir pada Lapas kelas II Kota Tebing Tinggi.

    Responder resmi Badan Pemeriksa Keuangan ini mengatakan, bahwa subtansi laporan klienya tersebut adalah Penundaan berlarut, sebagaimana terdaftar dalam agenda Peloparan di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara nomor.003353.2020, tanggal 24 Maret 2021.

    Pasal 1 angka (16) undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan menyatakan bahwa Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank dengan klasifikasi sebagai Nasabah penyimpan yakni nasabah yang menempatkan dananya di Bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian Bank dengan nasabah yang bersangkutan.

    Klasifikasi berikutnya adalah Nasabah debitur yakni nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah bank yang bersangkutan.

    Bank berkewajiban untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang harus didukung dengan managemen atau pengelolaan yang baik, dengan memperhatikan prinsip kesehatan bank sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (2) Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.

    Pasal 29 ayat (3)dan ayat (4) Undang-undang nomor.10 Tahun 1998 tentang perbankan, disebutkan bahwa hubungan antara bank dan nasabah di dasarkan sebagai suatu hubungan kepercayaan(fiduciary relationship)

    Pendapat Nindyo Pramono Bank adalah lembaga kepercayaan masyarakat (fiduciary financial Institution) ia mempunyai misi dan visi yang sangat mulia yaitu sebagai lembaga yang diberi tugas untuk mengemban amanat pembangunan bangsa demi tercapainya peningkatan taraf hidup rakyat

    Fakta ini sangat berbanding terbalik dengan sikap dan tindakan terlapor (PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Wilayah Propinsi Sumatera Utara) yang tak menghargai dan mengormati nilai kepercayaan nasabahnya sendiri, ini sangat tidak baik bagi pertumbuhan dunia perbankan, apalagi dimasa pendemi Covid-19 ini, seharusnya terlapor (perbankan) sebagi pioner, Inisiator untuk bagaimana masyarakat menjadikan Bank sebagai tempat penyimpanan uang rakyat itu menjadi suatu kebutuhan yang utama, bukan lagi sebagai kebutuhan tambahan atau pendukung, mengakhiri relasenya Kordinator Kedan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara ini.

    (RS)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini