Tebing Tinggi, Indometro.id -
Satuan unit Reskrim Polsek Rambutan Resor Tebing Tinggi Polda Sumut dipimpin langsung Kapolsek Rambutan, AKP H. Samosir S.Pd bersama Kanit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki - laki yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan, Kamis (29/4/2021) di Indrapura Kab Batubara.
Pelaku berinisial AN (56) warga Gang Palapa Kel. Tualang Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi merupakan residivis pada kasus yang sama.
Hal ini terungkap setelah adanya laporan korban Suwandi (27) warga Jl. Karya Jaya, Lk. IV, Kel. Karya Jaya, Kec. Rambutan, Tebing Tinggi.
Seperti diterangkannya pada Kamis lalu (20/4)
korban bersama pelaku pergi ke Gang Mesjid Kampung Lalang (TKP) dengan mengendarai sepeda motor Shogun, BK 2507 NT,
Setelah sampai tujuan, pelaku mengatakan kepada korban "Aku pinjam dulu ya keretamu, mau ngambil uang sama saudara" ucapnya.
Lalu korban memberikan motor miliknya, namun setelah lama menunggu, pelaku dan sepeda motor tak juga kembali.
Akibat kejadian tersebut Pelapor dirugikan secara materi sebesar Rp.5.000.000,- ( Lima juta rupiah ) dan merasa keberatan lalu membuat laporan ke Polsek Rambutan.
Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Rambutan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Indrapura Kab Batubara.
Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan kejadian ini kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, Minggu (2/5) bahwa pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama.
" Sudah 6 kali ia melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus operandi meminjam kepada korbannya " ungkap Josua.
Disebutkan Josua pelaku beraksi di beberapa kota diantaranya P Siantar, Perdagangan, Kisaran, Labuhan Batu dan 2 kali di Tebing tinggi.
" Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Rambutan untuk.proses hukum selanjutnya, terhadap pelaku dijerat dengan pasal 378 dari KHUP tentang Tindak Pidana Penggelapan " tutupnya.
(IY)