-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Masyarakat Hukum Adat Tanimbar Meminta Hak Atas Saham Inpex Blok Masela Ltd

    Jurnal Investigasi
    Selasa, 04 Mei 2021, Mei 04, 2021 WIB Last Updated 2021-05-04T07:00:05Z

    Ads:

    Dany.J.R Metatu Ketua Dewan Pendiri Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT)


    Kepulauan Tanimbar, indometro.id - Masyarakat hukum adat Kepulauan Tanimbar meminta hak atas saham Inpex Blok Masela Ltd. ungkap Ketua Dewan Pendiri Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT) Dany.J.R Metatu Selasa 4 Mei 2021

    "Kegiatan invesatasi Blok Masela Ltd yang bernilai ratusan triliun itu, seluruh pembangunan fasilitas Gas Alam Cair atau Liquefied Natural Gas berpusat pada Wilayah Adat Tanimbar. oleh sebab itu Masyarakat Hukum Adat Tanimbar berhak atas kepemilikan saham pada Investasi Inpex Blok Masela Ltd. sesuai dengan UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), pasal 28I ayat (3), Pasal 28H ayat (4) Pasal 32 ayat (1) dan pasal 33. dan lebih Khusus Lagi UU 22 thn 2001 pasal 33 ayat (3) point a)", Jelas Metatu

    Metatu mengatakan, Kegiatan Usaha Minyak dan gas bumi tidak dapat dilaksanakan pada tanah milik masyarakat adat. hal ini diperkuat lagi dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 35/PUU-X/2012, ditegaskan bahwa; Hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan lagi hutan negara.

    Metatu yang juga merupakan  mantan Sekretaris Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (LEMASA) yang memiliki Saham  4% (Empat persen) pada PT. Freeport –McMoRan  menjelaskan bahwa ;

    Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT) yang dideklarasikan pada tanggal 02 April 2020 dan dinotariskan dengan Akta Notaris, memiliki (10) Sepuluh Wilayah Adat pada masing-masing Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta memiliki kekayaan meliputi Tanah, Hutan, Air dan Udara beserta segala isi yang terkandung di dalamnya. 

    "Pihaknya menegaskan, seluruh hutan yang berada di Kepulauan  Tanimbar adalah Hutan Adat dan apabilah Hutan Adat tersebut dikuasai oleh Negara, maka menurutnya Negara melawan UU", Tegasnya
      
    "Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar sebagai pemilik Hak Ulayat, akan mendukung sepenuhnya setiap kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi apabila memenuhi Hak dan kewajibannya sebagai pihak yang berinvestasi di Wilayah Adat Tanimbar", Tambahnya 

    Lanjut Metatu, Kewajiban yang harus di penuhi oleh Inpex Blok Masela Ltd di antaranya,

    Pertama; Kepemilikan Saham Masyarakat Adat Tanimbar pada Investasi Inpex Blok Masela Ltd. 

    Kedua; Pihak pelaku usaha Inpex berkewajiban menyisihkan atau menyediakan sejumlah dana yang disebut dana pasca tambang (Dana abadi) dari Besaran presentasi nilai Investasi sebagai jaminan untuk mengantisipasi dampak-dampak yang akan di timbulkan, baik terhadap Lingkungan maupun masyarakat adat Tanimbar. 

    Ketiga; Pemerintah harus transparan dalam hal Pengadaan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan besaran presentasi dari nilai Investasi yang telah disepakati dalam Plan Of Development (POD) sehingga masyarakat Hukum Adat tidak di rugikan. 

    Keempat; Memperhatikan dan mengutamakan tenaga Kerja Masyarakat Adat Tanimbar. 

    Kelima; Pemilik Hak Ulayat  harus berkedudukan sejajar dengan para pihak sebagai pemegang Saham.

    "Saya tidak berkeinginan jika terdapat persoalan - persoalan yang sama, seperti Investasi Freeport Indonesia di Papua Timika. semoga hal ini tidak terjadi pada Negeri Duan Lolat tercinta ini". Tutupnya (NFB/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini