-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Dirlantas: Mudik Lokal antar Kabupaten/Kota di Aceh tak Perlu Bawa Surat Antigen

    batnews.site
    Selasa, 04 Mei 2021, Mei 04, 2021 WIB Last Updated 2021-05-03T21:59:24Z

    Ads:

    Banda Aceh – Setelah mendapat protes dari berbagai kalangan, Direktorat Lalu-lintas (Ditlantas) Polda Aceh akhirnya mencabut aturan membawa surat antigen untuk setiap penumpang angkutan umum dan pribadi yang melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di provinsi tersebut.

    “Sudah ada hasil dari tes antigen gratis yang diberikan. Kita yang akan memberikan, namun secara acak. Tidak perlu bawa surat, namun tetap akan dicek kesehatan saat tiba di tempat tujuan,” kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, Minggu (2/5/2021) malam.

    Dicky mengatakan, masyarakat tetap bisa melakukan perjalanan antar kabupaten, namun harus tetapkan lakukan prokes.

    “Naik kendaraan wajib pakai masker, untuk angkutan umum tetap jaga jarak. Apabila kurang sehat badan, segera lapor ke Satgas Covid-19 yang ada di daerah, sehingga bisa dicek apakah terpapar Covid-19 atau tidak,” kata Dicky.

    Dicky menjelaskan, terkait aturan tes antigen, Ditlantas Polda Aceh akan melakukannya secara gratis. Tes antigen ini bakal dilakukan secara random.

    “Menindak lanjuti apa yang disampaikan Dirlantas Polda Aceh tadi pagi, bahwa masyarakat bila bepergian keluar kota menggunakan angkutan umum akan dicek tes antigen secara gratis. Pengecekan dilakukan secara random,” kata dia.

    “Masyarakat tidak perlu khawatir, nanti pengecekan tes antigen karena akan diberikan secara gratis. Besok malam Dirlantas Polda Aceh dan Dishub Provinsi Aceh akan meninjau langsung cek antigen di terminal Luengbata,” pungkasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini