Bupati Aceh Tenggara Instruksi Penegakan Prokes Covid-19, masuk zona merah


ACEH TENGGARA, indometro.id – Kabupaten Aceh Tenggara masuk ke zona merah resiko penyebaran Coronavirus Disease tahun 2019 (Covid-19). Bupati Agara Raidin Pinim, mengeluarkan instruksi penegakan protokol kesehatan (Protkes) pencegahan penularan Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam instruksi Bupati Aceh Tenggara nomer 365/INSTR/2021.

Instruksi tersebut dikeluarkan setelah bupati beserta unsur Forkopimda Agara yang tergabung sebagai tim satgas penanganan Covid-19, melaksanakan rapat tentang penegakan penanganan pencegahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Aceh Tenggara dan rapat itu dilaksanakan di oproom Setdakab setempat pada Jumat 21 Mei 2021.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Sementara itu, Jubir Datgas Penanganan Covid-19 Agara, Zul Fahmi, mengatakan tatanan new normal akan berlaku dari tanggal 22 Mei hingga 29 Mei 2021 dan untuk selanjutnya akan dievaluasi kembali. “Sesuai instruksi Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim selaku pembina Satuan tugas penanganan Covid-19 , keadaan new normal diberlakukan dari tanggal 22 Mei hingga 29 Mei 2021, untuk selanjutnya masih akan dilakukan evaluasi lebih lanjut”, kata Zul Fahmi kepada sejumlah awak media di Oproom BPBD Aceh Tenggara saat mengelar konfrensi pers pada Sabtu malam (22/5/2021).
Dalam instruksi Bupati Aceh mengatur sembilan tatanan new normal penegakan pencegahan penanganan Covid-19 meliputi: 

1. Bidang pendidikan, proses belajar mengajar dengan metode tatap muka akan diberhentikan atau di liburkan sementara bagi semua tingkatan mulai Paud, SD sederajat, SMP sederajat dan SMA sederajat terhitung per tanggal 24 Mei hingga 29 Mei 2021 dan setelahnya akan di tindaklanjuti dengan metode sip atau bergantian.

2. Bidang perkantoran, tatanan new normal belaku bagi pejabat eselon empat, staf dan Pejabat pembuatan Komitmen (PPK) dapat bekerja dari rumah sesuai edaran Menpan RB no 34 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah dan akan dievaluasi kembali.

3. Bidang pariwisata, jam operasional bagi, tempat wisata, cafe, tempat karaoke, dan hiburan lainnya, akan dibatasi hingga pukul 24:00 wib kemudian dalam beroprasional harus menerapkan Protkes Covid-19 dengan menjaga jarak dengan tidak berkerumun, mencuci tangan dan masker

4. Bidang pasar, bagi penjual dan pedang baik di pasar pasar tradisional, modern, warung dan toko wajib mematuhi Protkes Covid-19 dengan tetap memakai Masker dan menjaga jarak serta mencuci tangan selanjutnya waktu operasional juga dibatasi hingga pukul 24:00 WIB.

5. Bidang adat istiadat, semua pesta pernikahan, pemberkatan, khitanan atau hajatan lainnya harus mendapatkan izin rekomendasi dari satgas penanganan Covid-19 Aceh Tenggara

6. Bidang transfortasi, semua terminal dan angkutan umum harus menerapkan Protkes Covid-19 dan mengurangi kapasitas penumpang.

7. Ruang ibadah , bagi masjid, meunasah, gereja dan tempat ibadah lainnya harus menerapkan Protkes Covid-19 dengan mencuci tangan, memakai masker dan mengutamakan menjaga jarak.

8. Bidang peribadatan, untuk takziah atau tahlilan dibatasi jumlah sebanyak 25 orang, tetap dengan mematuhi Protkes Covid-19.

9. Instruksi bagi seluruh camat di semua kecamatan di Aceh Tenggara agar mengaktifkan kembali posko Covid-19 Kute (Desa) dengan tetap berkoordinasi dengan satgas penanganan Covid-19 kabupaten.

 

Posting Komentar untuk "Bupati Aceh Tenggara Instruksi Penegakan Prokes Covid-19, masuk zona merah"