-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    BPKP : Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) proyek peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang sudah final

    batnews.site
    Senin, 10 Mei 2021, Mei 10, 2021 WIB Last Updated 2021-05-09T18:05:44Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    BANDA ACEH, indometro.id– Dalam berita sebelumnya Kajati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan berdasarkan penyidikan ditemukan adanya perubahan kontrak yang melebihi 10 persen dari keseluruhan pekerjaan utama dari nilai kontrak Rp 11,6 miliar dalam kasus dugaan korupsi Peningkatan Jalan Muara Situlen- Gelombang Menurut Muhammad Yusuf, dari adendum kontrak terjadi beberapa item perubahan 10 persen dari seluruh pekerjaan utama sebesar 41,61 persen. Selain itu mutu pekerjaan peningkatan jalan Muara Situlen Gelombang senilai Rp 11,6 miliar tidak sesuai dengan mutu pekerjaan. Itu berarti kata Muhammad Yusuf, pekerjaan yang dikerjakan tersebut tidak sesuai dengan kontrak atau tidak sesuai spesifikasi.

    Dalam Kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan Muara Situlen-Gelombang, Aceh Tenggara saat ini prosesnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jaksa juga telah memanggil 12 orang untuk dimintai keterangan. Mereka diantaranya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pejabat pembuat teknis kegiatan (PPTK), PHO atau penerimaan pekerjaan, serta pihak rekanan. Untuk diketahui, pembangunan jalan muara Situleng – Gelombang tahun 2018 mencapai Rp11,6 miliar tersebut bersumber dari dari dana Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Dinas PUPR Aceh. Kasus ini mulai dilakukan penyelidikan pada 2020.

    Pembangunan jalan Muara Situleng – Gelombang tahun 2018 dengan anggaran Rp11,6 miliar dari dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) telah terjadi penyimpangan dalam pekerjaan. Dimana, pihak rekanan memindahkan mata anggaran jalan provinsi ditukar ke jalan Kabupaten. Menurut pihak Kejati saat itu ada dua pekerjaan di jalan provinsi dan di jalan kabupaten. Anggaran yang di provinsi yang besar di tukar untuk pekerjaan jalan kabupaten. Selain itu, pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak,” Aspidsus Kejati Aceh, R Raharjo Yusuf menyebutkan dalam kasus jalan Muara Situlen, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi. Dari hasil penghitungan penyidik sementara ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih.

    Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya mengungkapkan bahwa proses final penyusunan laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari kasus dugaan penyimpangan proyek peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) telah selesai dilaksanakan. Dari laporan final tersebut, ternyata nilai kerugian keuangan negaranya bertambah menjadi Rp 4 miliar lebih dari sebelumnya yang berjumlah lebih dari Rp 2 Miliar. “PKKN dari kasus Muara Situlen- Gelombang sudah proses final penyusunan laporan, nilai kerugian keuangan negaranya meningkat menjadi Rp 4 miliar lebih,” ujar Indra Khaira Jaya di Banda Aceh.

    Sebelumnya Tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh telah selesai melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam kasus dugaan penyimpangan atas proyek peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang Kabupaten Aceh Tenggara (Agara). Baca: BPKP: Kerugian Negara Jalan Muara Situlen-Gelombang Rp 2 Miliar Lebih Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, Kamis (29/4/2021) di Banda Aceh mengatakan tim sudah selesai bekerja di lapangan dan sekarang sedang menyusun laporan finalnya.

    Selain itu Indra juga mengungkapkan bahwa modus yang digunakan oleh terduga pelaku adalah pengalihan pekerjaan dengan kualitas pekerjaan substandar. Sehingga dalam hal ini negara dirugikan. “Kerugian Keuangan Negara dalam kasus ini lebih dari Rp 2 Miliar,” ungkap Indra. BPKP Perwakilan Aceh telah membentuk dan menugaskan tim investigasi untuk melakukan pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan atas proyek peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).

    Audit investigasi dari proyek peningkatan jalan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus, Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2018 tersebut menurut Indra dilakukan untuk memenuhi permintaan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan melalui proses ekspose dari penyidik ke auditor BPKP. “Jadi kami sudah membentuk tim untuk itu,” ujar Indra Khaira Jaya, Kamis (1/4/2021) di Banda Aceh. Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Muara Situlen- Gelombang, Aceh Tenggara (Agara) tahun anggaran 2018. Sebelumnya mereka sudah tetapkan sebagai tersangka. Empat tersangka yang ditahan tersebut adalah JU mantan KPA pada dinas PUPR Aceh, SY mantan PPTK I UPTD Aceh Tenggara peningkatan jalan, KH selaku Direktur Utama CV Beru Dinam dan KA selaku Direktur Utama PT Pemuda Aceh Kontruksi.

    Selain itu menurut Muhammad Yusuf, saat ini penyidik juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Sementara itu Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya yang dihubungi AJNN mengatakan bahwa pihaknya baru akan memulai mempelajari sejumlah dokumen terkait kasus tersebut. Selain itu BPKP Aceh, menurut Indra juga menurunkan tim audit dalam waktu dekat ini. “Baru mau memulai mengkaji dokumen yang selanjutnya menurunkan tim auditnya dalam waktu dekat ini pak,” ungkap Indra Khaira Jaya di Banda Aceh.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini