-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Angkutan Umum di Aceh Diizinkan Beroperasi di Zona Aglomerasi

    batnews.site
    Sabtu, 08 Mei 2021, Mei 08, 2021 WIB Last Updated 2021-05-09T18:15:55Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    BANDA ACEH, indometro.id - Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 Hijriah. Angkutan umum boleh beroperasi dalam wilayah aglomerasi. Kebijakan itu termuat dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor:440/8833 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Penyebaran Covid-19. 

    Dalam edaran yang ditandatangani gubernur, dikatakan bahwa cakupan wilayah aglomerasi yang digunakan untuk pembatasan pergerakan orang adalah zonasi Aceh Trade and Distribution Centre (ATDC) yang ditetapkan dalam Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA).
    Sesuai arahan tata ruang berdasarkan Qanun Nomor 19 Tahun 2013 Tentang RTRWA terdapat enam zona atau wilayah aglomerasi di Aceh. Pergerakan angkutan umum dalam masa peniadaan mudik masih diperbolehkan untuk dilayani dalam wilayah aglomerasi, yang meliputi ZONA PUSAT yaitu Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie. Untuk ZONA UTARA yaitu Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah. Di ZONA TIMUR yaitu Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang dan ZONA TENGGARA yaitu Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Singkil. Selanjutnya adalah ZONA SELATAN yaitu Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, dan Simeulue, ZONA BARAT yaitu Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya.
    Dalam Surat Edaran juga menjelaskan bahwa perjalanan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Kabupaten/Kota se-Aceh dalam Provinsi Aceh.
    Diharapkan, pelaksanaan aktivitas pergerakan transportasi wajib mengikuti protokol kesehatan. Untuk lokasi pemeriksaan terhadap pengendalian transportasi selama masa peniadaan mudik dilakukan selama 24 jam dengan pengaturan regu berdasarkan keputusan ketua Satgas Covid-19 pada wilayah aglomerasi Aceh. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini