Tebing Tinggi, Indometro.id -
Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki laki warga Jl Dr Hamka Kampung Bicara yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, pelaku berhasil di TKP dekat stadion Kp Durian, Sabtu lalu (22/5/2021) siang.
Kedua pelaku berinisial Bd (37) warga Jln.Prof.Dr.Hamka lk.VI Kel.Durian Kec.Bajenis Kota Tebing Tinggi dan Ar (30) warga beralamat sama di Jln.Prof.Dr.Hamka lk.VI Kel.Durian Kec.Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,76 gram dan berat bersih 0,98 gram.
Kronologis kejadian seperti disampaikan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP M Yunus Tarigan kepada wartawan, Jumat (28/5), penangkapan berawal saat personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki dengan ciri warna kulit sawo matang menggunakan kaos bergaris abu sering melakukan jual beli narkotika.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan upaya penindakan hukum pada hari Sabtu (22/5) sekitar pukul 11.00 wib petugas sampai di TKP dan melihat ada seseorang dengan ciri yang dimaksud.
Lelaki tersebut mengaku bernama Ar, dan dari tangan pelaku petugas menemukan 1 unit HP merk samsung dan 1 buah kotak rokok merk EVO warna biru dari tempat sampah yang berisikan 1 bungkus plastik klip transparan, dan didalamnya berisi 6 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Pada saat diamankan petugas melihat seseorang yang berlari kearah sebuah rumah seketika itu petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya.
Dari saku celanya ditemukan 1 bungkus plastik transparan yg serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Setelah diinterogasi mengaku bernama Bd yang mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Kasat narkoba mengatakan bahwa kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, " terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs. pasal 112 ayat 1, dan diancam hukuman diatas 5 tahun " pungkasnya.
(IY)




Posting Komentar untuk "2 Warga Kampung Bicara Pemilik Sabu Diciduk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi"