-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tanggapan Ketua Komisi C DPRD Kepulauan Tanimbar Soal Pernyataan Pengakuan Hutang Oleh Kontraktor

    Jurnal Investigasi
    Rabu, 14 April 2021, April 14, 2021 WIB Last Updated 2021-04-14T05:53:26Z

    Ads:

    Nikson Lartutul, SH 
    (Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar)


    Saumlaki, indometro.id - Tanggapan  Ketua Komisi C DPRD Kepulauan Tanimbar soal pernyataan pengakuan hutang oleh kontraktor, PT. Surya Nusantara Selatan, Barces Latusuay dalam hasil hearing bersama masyarakat Saumlaki (14/04/2021)

    Nikson Lartutul, SH Ketua Komisi C DPRD Kepulauan Tanimbar menanggapi hasil diskusi yang menjadi trending topik dalam grup-grup Whatshap soal pernyataan tersebut, pihaknya mengagakan : 

    Surat pengakuan hutang oleh kontraktor itu adalah syarat mutlak, secara mekanisme dan prosedurnya PT. Surya Nusantara Selatan masih memiliki uang sisa pada pemerintah daerah, terkait dengan volume pekerjaan yang ditransver ke nilai uang berarti Seira memiliki hutang sekitar 2 Milyar lebih dan Siwahaan karatat 3 Milyar lebih karena itu maka, bagaimana caranya untuk menjamin hutang-hutang masyarakat  Caranya adalah, Pemerintah daerah bisa membackup dan mengklaim uang tersebut manakala hasil audit klaim oleh pihak yang berwenang telah memberi ruang dan memerintahkan untuk pembayaran maka uang tersebut sudah bisa diklaim oleh pemerintah daerah dalam hal ini CQ. Dinas terkait yang punya pekerjaan. 

    "Dinas terkait sebagai kuasa pengguna anggaran dalam hal ini kadisnya, bagaimana cara untuk uang tersebut diklaim. dasarnya adalah Kontraktor Membuat Pernyataan Pengakuan Hutang Kontraktor harus membuat pengakuan hutang sehingga menjadi dasar untuk uang tersebut bisa diklaim" Tegasnya

    Dalam hasil hearing di Komisi C, kita menghadirkan (1). BPKAD (2). BPDM
    (3). Kontraktor Tujuanya adalah, Kontraktor harus mengakui bahwa ia memiliki hutang yang ada di masyarakat, yaitu Kurang lebi 5 M untuk pekerjaan Jalan Seira Ngurangar dan Siwahaan Karatat, dinyatakan dalam bentuk surat. kemudian di saksikan oleh Pihak BANK untuk uang itu tidak dicairkan kepada kontraktornya. kemudian BPKAD yang memproses untuk diingatkan bahwa prosesnya dari kuasa pengguna anggaran, sehingga uang itu mau diproses oleh kuasa pengguna anggaran ke BANK harus diketahui oleh perwakilan masyarakat karena uang tersebut sudah diklaim, untuk nantinya dicairkan 1 kali kepada masyarakat 

    Makna dari surat pernyataan pengakuan hutang itu agar Kontraktornya tidak bisa mengambil uang sebanyak itu dengan sesuka hati, sementara ada pernyataan lain yang juga ditanda tangani oleh kontraktor pada saat itu. Komisi C sendiri baru memanggil kontraktor sebanyak dua kali bukan berulang-ukang kali, Komisi C telah mengambil langkah yang sudah sangat tepat.

    Jika prosesnya mengarah ke pidana maka hutang itu tidak akan dibayarkan,  kalau dibawah ke pidana maka belum tentu kontraktornya terjerat hukum karena kontraktornya sudah ada iteket baik untuk membayar hutang sebagian, dan itu sangat lemah kalau digiring ke Pidana. 

    "Kalau mau digugat maka 10 Tahun baru tuntas. Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK menangani ini juga sama harus ada pernyataan pengakuan hutang" Katanya

    Kontraktor wajib membuat pernyataan pengakuan hutang agar Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memegangya, agar uangnya bisa diklaim. karena itu langsung dipanggil pihak BPKAD dan pihak BANK untuk hadir dalam rapat dengar pendapat agar dapat mengetahui bahwa, Kontraktornya memiliki hutang pada masyarakat dan dana proyeknya itu masih ada sisa 5 Milyar dan uangnya tidak boleh dikasih langsung ke Kontraktornya, tapi harus diproses permohonannya dari KPA kemudian SP2D ke BANK tidak serta merta dicairkan ke rekening kontraktor karena kita sudah duduk satu meja dalam dengar pendapat.

    "Nah, bagaimana dasar dan syaratnya agar uang itu tidak bisa dicairkan oleh kontraktor semaunya dia saja, dan harus ada dalam penguasaan pemerintah daerah dan masyarakat ? maka syaratnya adalah harus di buatkan surat pernyataan pengakuan hutang, sehingga menjadi dasar bagi Pemda untuk dapat mengklaim uangnya sehingga nantinya dibayarkan kepada masyarakat" Ungkapnya

    Caranya adalah pada saat Proses Pembayaran, Masyarakat di Hadirkan kemudian, Komisi C hadir, Pihak Kepolisian Juga Hadir dalam hal ini Kapolses Wermaktian sebagai Perwakilan dari Kepolisian. Sedangkan, pernyataan lain itu adalah surat tersendiri yang merupakan satu kesatuan dengan pernyataan pengakuan utang yang didalamnya menyatakan  Jaminan waktu penyelesaian Tutupnya. (Nik Besitimur/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini