-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Sekda Apresiasi Konversi Bank Danamon Ke Syariah

    Rabu, 28 April 2021, April 28, 2021 WIB Last Updated 2021-04-28T09:19:21Z

    Ads:

    Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Mawardi dan Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh Amirullah, mengikuti peresmian Implementasi Qanun Aceh Bank Danamon, secara virtual di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Selasa (27/4/2021).


    Banda Aceh, indometro.id.  Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, mengapresiasi serta menyambut baik konversi Bank Danamon dari Bank Konvensional menjadi Bank Syariah. Dengan demikian cabang konvensional Bank Danamon di Aceh menjadi Cabang Unit Usaha Syariah (UUS), yang mana setiap pelayanan jasa keuangan akan dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.

    Hal itu disampaikan Sekda Taqwallah saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Aceh dalam peresmian Implementasi Qanun Aceh Bank Danamon yang digelar secara virtual dari Ruang Rapat Sekda Aceh, Selasa (27/4/2021).
    Turut mendampingi Sekda dalam kesempatan itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Mawardi dan Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh Amirullah.

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada Bank Danamon. Ini adalah bentuk komitmen dalam mendukung Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Kami mengapresiasi Bank Danamon Syariah, yang telah mengambil bagian dalam memajukan keuangan berbasis syariah, guna optimalisasi nilai-nilai Syariat Islam di Aceh,” kata Taqwallah dalam sambutannya.

    Ia menuturkan, dalam upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Aceh, terdapat berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah. Maka itu diperlukan edukasi dan peningkatan kapasitas SDM dari Lembaga Jasa Keuangan Konvensional ke Syariah. Sehingga produk LKS dapat menyesuaikan dengan kondisi bisnis saat ini dan kepercayaan masyarakat terhadap produk syariah semakin meningkat.

    Karenanya, Pemerintah Aceh akan terus memastikan keberadaan LKS mampu membuka akses keuangan seluas-luasnya bagi seluruh komponen masyarakat. Untuk mendukung itu, pemerintah membentuk Dewan Syariah Aceh yang bekerja sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 56 Tahun 2020 tentang Dewan Syariah Aceh. Sehingga nantinya, Lembaga Keuangan Syariah di Aceh benar-benar menjalankan prinsip-prinsip Syariah.

    “Tantangan ini tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Pemerintah Aceh, tanpa dukungan dari seluruh lembaga keuangan Syariah dan masyarakat secara umum,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Sekda mengingatkan kepada lembaga perbankan di Aceh, termasuk Bank Danamon Syariah untuk terus berbenah dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat secara umum terkait keuangan Syariah demi, mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan syariat Islam.

    Sementara itu, Direktur Syariah PT. Bank Danamon Tbk. Herry Hykmanto, menyampaikan, langkah konversi tersebut, sebagai bentuk penghargaan bagi nasabah di Aceh dan dukungan terhadap Qanun LKS di Aceh. Atas dasar itu, Bank Danamon telah mengalihkan seluruh kantor cabang konvensional Bank Danamon yang berada di Aceh menjadi Kantor Cabang Syariah.

    Sebagi tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah serta sesuai dengan pengembangan bisnis syariah, ke depannya pelayanan Bank Danamon Syariah akan hadir di seluruh Nusantara, tidak hanya melalui kantor cabang saja, tapi akan hadir pula di platform digital.

    “Harapan kami dengan menggunakan platform digital, Insya Allah akan lebih efesien lebih sehat dan mudah terjangkau oleh seluruh kalangan,” katanya.

    Melalui produk dan layanan yang terus dikembangkan oleh manajemen Bank Danamon Syariah, diharapkan dapat menjawab seluruh kebutuhan nasabah dalam keuangan berbasis syariah, khususnya dalam Implementasi perencanaan keuangan.

    Mhd





    Komentar

    Tampilkan

    Terkini