-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Satnarkoba Polres Mura Amankan 460 Gram Sabu Dari Bandar Asal Lubuklinggau

    Joni Karbot
    Sabtu, 03 April 2021, April 03, 2021 WIB Last Updated 2021-04-26T16:12:42Z

    Ads:


    MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com - Sat Narkoba Polres Mura berhasil mengamankan dan menyita 460 Gram sabu dari bandar asal Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

    Dimana, barang haram tersebut disita dari tersangka, Ari Armandani (28), warga Jalan Rambutan, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

    Tersangka diringkus petugas, di Jalan Umum, Desa Jajaran Baru I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 18.15 WIB.

    Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar didampingi Kanit II, Ipda Hendra, kepada awak media, Sabtu (3/4/2021) membenarkan bahwa tersangka Ari Armandani ditangkap anggota di Jalan Umum, Desa Jajaran Baru I, Kecamatan Megang Sakti.

    Dikatakannya, saat digeledah ditemukan Barang Bukti (BB), satu bungkus plastik teh warna hijau yang didalamnya terdapat plastik transparan yang berisikan cristal putih seberat 460 gram.

    “Maka dari itula tersangka berikut BB digelandang ke Polres Mura, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata AKP Denhar.

    Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menyimpan narkoba jenis sabu.

    Berbekal, informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan pengintain, setelah diketahui keberadaan tersangka, anggota langsung meringkus tersangka, kebetulan tersangka sedang melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Umum, Desa Jajaran Baru I.

    Namun, saat akan digeledah, tersangka sempat membuang BB ke rawa-rawa yang disimpanya dipinggang kanannya, beruntungnya petugas gerak sigap sehingga tersangka berhasil dibekuk berikut BBnya.

    “Sesuai, laporan polisi, Lp-A/46/III/2021/Sumsel/Res Narkoba tgl 30 Maret 2021, tersangka kami tahan dan saat ini masih dilakukan pendalaman dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tegas Kasat. (And)

    Editor: Joni Karbot

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini