-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Perkara Pembunuhan Berencana, Diputuskan Hukuman Mati Oleh Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki

    Jurnal Investigasi
    Rabu, 28 April 2021, April 28, 2021 WIB Last Updated 2021-04-28T11:04:25Z

    Ads:




    Kepulauan Tanimbar, indometro.id–Majelis hakim pengadilan Negeri Saumlaki mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama, kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Seira Desa Rumasalut Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Rabu (28-04-2021).

    Arkilaus Enus alias Arki atau Kilu (19) sebagai Pelaku (Terdakwa) asal desa Rumasalut membunuh atau menghilangkan nyawa Samonici Luanmase (70) sebagai korban atas kasus pembunuhan berencana tersebut.

    Tersangka akhirnya diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Saumlaki dengan Hukuman Mati. Dengan surat keputusan nomor 33/Pid.B/2021/PN/Sml. pada Rabu 28 Maret 2021.

    Sahriman Jayadi S.H,. M.H Hakim Ketua Mengatakan pada prinsipnya pihaknya sependapat dengan penuntut umum karena menurut penuntut umum didalam tuntutan memang terbukti dalam pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dan oleh majelis hakimpun didalam pertimbangan juga sepakat dengan penuntut umum.

    “Hanya saja terkait dengan pidana yang diterapkan terhadap terdakwa terdapat perbedaan pendapat antara majelis dan penuntut umum, karena penuntut umum menuntut 15 tahun tetapi oleh majelis hakim dirubah untuk dinaikan menjadi hukuman mati”,ungkapnya

    Pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim bahwa perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa terlalu sadis karena melakukan 4 kali.

    “Semuanya dibagian kepala menggunakan parang, 3 (Tiga) kali dibelakang dan 1 (Satu) kali didepan perbuatan ini dilakukan didepan anak kandung daripada korban sehingga tepatnya untuk yang bersangkutan ini diterapkan hukuman mati”,jelasnya

    Dikatakannya juga putusan tersebut dimaksimalkan dan tidak ada keringanan. Memang dalam pembelaannya kuasa hukum meminta keringanan bahwa anak korban dan pelakunya telah berdamai dan itu dimaafkan. bahkan dalam persidangan juga dimaafkan.

    “Permintaan maaf tidak bisa dijadikan sebagai alasan meringankan. Dalam persidangan tersebut memang kuasa hukumnya menjelaskan bahwa terdakwanya sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya. itu tak bisa dijadikan alasan karena rencana pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa sangat sadis sehingga alasan majelis hakim untuk hukuman tersebut di maksimalkan”,tegasnya

    Sahriman menambahkan, Perkara pidana dalam sistem peradilan pidana, bukan hanya perkara ini, tetapi semua perkara. Yaitu untuk penuntut umum dengan terdakwa memiliki hal yang sama misalnya tidak menerima putusan dapat mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi ambon.

    Pihak terdakwanya harus mengajukan upaya hukum banding terhitung waktunya 7 (tuju) hari setelah mulai ditetapkan putusan ini, jika dalam waktu 7 (tuju) hari tidak dilakukan upaya hukum banding maka hari ke 8 (Delapan) berkekuatan hukum tetap.

    “Jika hari ini jaksa atau terdakwa akan mengajukan upaya hukum maka semua berkas akan kami kirimkan ke pengadilan tinggi ambon dan akan diperiksa ulang, sejak pernyataan pengajuan upaya hukum banding menjadi kewenangan pengadilan tinggi apakah pendapatnya sama dengan kami atau tidak nantinya diproses di pengadilan tinggi. Artinya majelis tingkat pertama telah selesai dalam persidangan dan sudah diputuskan”,tutupnya (NFB/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini