-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pemuda Kelurahan Mandailing Ditangkap di Persiakan Gara Gara Menjambret

    Redaksi
    Selasa, 20 April 2021, April 20, 2021 WIB Last Updated 2021-04-20T12:42:10Z

    Ads:

    Pemuda Kelurahan Mandailing Ditangkap di Persiakan Gara Gara Menjambret


    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Satu dari dua pelaku berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke kantor Polisi akibat ulahnya menjambret seorang ibu rumah tangga di Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Senin (19/4/2021) siang.
    Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumut telah mengamankan pemuda tersebut yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian (Jambret) pada hari yang sama.



    Korban, Rahmayani Sambas (22) merupakan warga Jalan Cik Khozanah Kel Damar Sari Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. 
    Seperti diceritakannya tentang awal kejadian saat dirinya selesai berkunjung dari tempat mertuanya di Jln Madrasah Kel Persiakan Kec P.adang Hulu Kota Tebing Tinggi, Senin (19/4) sekira pukul 15.30 Wib , ketika hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai becak bermotor namun tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri, datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan langsung merampas Handphone ( HP) milik korban yang saat itu sedang dipegang , namun korban berusaha mempertahankan HP miliknya dengan memegang baju salah satu pelaku yang dibonceng sehingga korban terseret.


    Secara refleks pelaku yang dibonceng memukul kepala serta kedua tangan korban lalu menendang bahu sebelah kiri serta perut korban.
    Hal ini membuat korban terseret sepeda motor dan langsung berteriak minta tolong, warga yang mendengar langsung membantu mengamankan seorang pelaku.
     


    Dari kejadian tersebut korban mengalami luka-luka serta mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2 juta.
    Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri setelah seoeda motor terjatuh di TKP.
    Selanjutnya korban bersama warga datang ke Polres Tebingtinggi membawa satu pelaku jambret berinisial IW (23) warga 23Thn,Wiraswasta,Islam, Jl Sei Bahilang Kel Mandailing Kec Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi. 

    Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan kejadian ini melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Selasa (20/4) bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada unit Reskrim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
     " Sedangkan pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2e subs Pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun " 
    pungkas Josua.
    (IY)



     
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini