Reduce bounce ratesindo Pemuda Kelurahan Mandailing Ditangkap di Persiakan Gara Gara Menjambret - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Pemuda Kelurahan Mandailing Ditangkap di Persiakan Gara Gara Menjambret

Pemuda Kelurahan Mandailing Ditangkap di Persiakan Gara Gara Menjambret


Tebing Tinggi, Indometro.id -
Satu dari dua pelaku berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke kantor Polisi akibat ulahnya menjambret seorang ibu rumah tangga di Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Senin (19/4/2021) siang.
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumut telah mengamankan pemuda tersebut yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian (Jambret) pada hari yang sama.



Korban, Rahmayani Sambas (22) merupakan warga Jalan Cik Khozanah Kel Damar Sari Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. 
Seperti diceritakannya tentang awal kejadian saat dirinya selesai berkunjung dari tempat mertuanya di Jln Madrasah Kel Persiakan Kec P.adang Hulu Kota Tebing Tinggi, Senin (19/4) sekira pukul 15.30 Wib , ketika hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai becak bermotor namun tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri, datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan langsung merampas Handphone ( HP) milik korban yang saat itu sedang dipegang , namun korban berusaha mempertahankan HP miliknya dengan memegang baju salah satu pelaku yang dibonceng sehingga korban terseret.


Secara refleks pelaku yang dibonceng memukul kepala serta kedua tangan korban lalu menendang bahu sebelah kiri serta perut korban.
Hal ini membuat korban terseret sepeda motor dan langsung berteriak minta tolong, warga yang mendengar langsung membantu mengamankan seorang pelaku.
 


Dari kejadian tersebut korban mengalami luka-luka serta mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2 juta.
Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri setelah seoeda motor terjatuh di TKP.
Selanjutnya korban bersama warga datang ke Polres Tebingtinggi membawa satu pelaku jambret berinisial IW (23) warga 23Thn,Wiraswasta,Islam, Jl Sei Bahilang Kel Mandailing Kec Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi. 

Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan kejadian ini melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Selasa (20/4) bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada unit Reskrim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
 " Sedangkan pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2e subs Pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun " 
pungkas Josua.
(IY)



 

Posting Komentar untuk "Pemuda Kelurahan Mandailing Ditangkap di Persiakan Gara Gara Menjambret"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan