Mantan Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Gayo Lues Jadi Tersangka |
Gayo Lues, indometro.id - Kepala dinas Dayah Gayo Lues, Husin, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Gayos Lues, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kegiatan program penghafal Al-Quran, bersama dua rekannya yakni Lukmam Hakim (rekanan) selaku penyedia tempat Wisma Pondok Indah, dan tersangka Sahrul Huda alias Apuk selaku PPTK pada kegiatan tersebut.
Dalam kasus korupsi itu, terjadi penyimpangan dan korupsi berjamaah, sehingga mengalami kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,7 miliar, persisnya Rp 3.763.790.368, dari pagu anggarannya Rp 12.5 miliar lebih, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh.Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam didampingi Wakapolres Kompol M Wali dan Kasat Reskrim Iptu Irwansyah, dalam konferensi pers di aula Mapolres Gayo Lues, Rabu (28/4/2021) mengatakan, ketiga tersangka yang sudah diamankan dalam sel Mapolres Gayo Lues, setelah diperiksa dengan waktu dan tanggal yang berbeda.
"Yang pertama ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni, Lukman Hakim (rekanan/penyedia tempat) mulai ditahan sejak 14 April 2021 lalu, kemudian tersangka kedua Sahrul Huda alias Apuk, selaku PPTK ditahan mulai 22 April 2021 dan tersangka ketiga Husin (mantan Kepala DSI Gayo Lues) dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Dayah Gayo Lues mulai ditahan sejak 27 April 2021 lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka," sebut Charlie Syahputra Bustamam.
Kapolres Gayo Lues itu mengatakan, tersangka yang mantan Kepala DSI Gayo Lues yang saat ini sebagai Kepala Dinas Dayah Gayo Lues ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Setelah sempat dilakukan pemeriksaan sekitar 8 jam lebih.
"Kasus ini terus dilakukan penyidikan, sehingga memungkinkan ada tersangka lainnya, bahkan dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, penyidikan menyita barang bukti berupa dokumen dan sejumlah buku tabungan," ujar Kapolres Gayo Lues AKBP Charlie Syahputra.