Pringsewu, indometro.id - Dugaan penyelewengan dana kegiatan sekretariatan DPRD Pringsewu TA 2019-2020 yang ditaksir 8-12 milyar mulai memasuki babak baru.
Kasi Intel Kejaksaan Pringsewu Median Suwardi mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Pringsewu tengah mendalami dugaan korupsi tersebut. Sebanyak delapan orang anggota DPRD kabupaten Pringsewu dimintai keterangannya.
”Kami meminta keterangan terhadap Ketua DPRD Pringsewu terkait adanya dugaan tindak pidana khusus", ungkapnya, Senin (19/04/2021).
Dengan dasar surat perintah penyidikan nomor Print-01/L.8.20/Fd.2/04/2021 tanggal 8 April 2021, Kejaksaan Negeri Pringsewu memeriksa saksi secara estafet.
Ketua DPRD Suherman dan Sagang Nainggolan dari Fraksi Golkar diketahui telah diperiksa pada Senin (19/04/2021), Selanjutnya secara estafet Wakil Ketua I Rizky Raya Saputra Fraksi PDI-P dan Rohmansyah Fraksi NasDem, Wakil Ketua II Mastuah Fraksi PKB , Yuli Agung Kasubag Verifikasi Setwan dan Meifi Fraksi PKS, Johan Arifin dari Fraksi PPP dan Rini Anggraini dari Fraksi Golkar.
“Kita kumpulkan dulu alat buktinya, sementara ini dari penyelidikan baru meningkat ke tahapan penyidikan. Setelah sebelumnya kami memanggil PPTKnya, kalau ditingkat penyidikannya baru anggota DPRD ini,” jelasnya.
Sementara menyikapi dugaan penyelewengan dana kegiatan sekretariatan DPRD kabupaten Pringsewu, Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Pringsewu, Bennur DM sangat mendukung langkah-langkah Kejaksaan Negeri Pringsewu.
"Sesuai amanat Presiden Jokowi, Pospera berharap adanya langkah yang tegas dari penegak hukum untuk dapat melawan tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Pringsewu", (*/nhl)