-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ditangkap di Imam Bonjol, Maling Baterai Tak Berkutik

    Redaksi
    Sabtu, 03 April 2021, April 03, 2021 WIB Last Updated 2021-04-03T09:13:07Z

    Ads:

    Tersangka



    Tebing Tinggi, Indometro.id - Seorang pemuda pengangguran tak berkutik dan berhasil diamankan akibat ulahnya mencuri baterai milik warga di Sei Sigiling.
    Dari keterangan resmi bahwa Satreskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki - laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Imam Bonjol Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Rabu (31/3/2021) lalu.

    Berdasarkan keterangan dari korban sebagai pelapor, Warno (37) warga Jalan Bani Hasyim  Gg. Pringgan Lk I Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, bahwa pada hari Rabu (31/3) sekira pukul 09.00 wib, Adi (31) salah satu saksi memberitahukan kepada korban bahwa ada maling yang telah masuk dan mengambil 2 (dua) unit baterai masing-masing merk Yuasa N 100 dan merk Incoe N 120 dari bengkel juga merupakan rumah tempat tinggal Adi, di Jalan Abdul Hamid, Sei Sigiling dan berdasarkan rekaman CCTV bahwa pelakunya adalah seorang laki-laki yang tidak dikenal yang terjadi pada hari Minggu (28/3) sekitar pukul  03.00 wib dini hari.




    Dan mendapat laporan tersebut korban merasa keberatan lalu melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi, dalam hal ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).

    Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim dan pada hari Rabu (31/3) langsung dilakukan penangkapan terhadap MJN alias Mto (33) di Jalan Imam Bonjol, pelaku merupakan warga Jalan Kesatria ujung, Gg Swadaya Kel Damar Sari Kec Padang Hilir.

    Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Wirhan Arif membenarkan kejadian ini melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, Sabtu (3/4) dalam keterangan persnya mengatakan pelaku beserta barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian pelaku saat menjalankan aksi telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
    " Pelaku telah ditahan dan saat ini masih dalam tahap penyidikan untuk proses selanjutnya " ucap Kasubbag.
    Kepada pelaku dijerat dengan pasal 363 dari KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan,  " ancaman hukumannya diatas 5 tahun " tutupnya.  

    (IY)

     

     
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini