-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Bahan Konferensi Pers Pemantau Keuangan Negara

    redaksi
    Jumat, 02 April 2021, April 02, 2021 WIB Last Updated 2021-04-02T07:47:37Z

    Ads:

    Bahan Konferensi Pers Pemantau Keuangan Negara


    Surabaya, indometro.id - Pemantau keuangan negara PKN  mengikuti Persidangan  di  ke PTUN  Surabaya . Persidangan ini  di laksanakan atas sengketa atau Gugatan Keberatan yang di ajukan oleh PKN kepada  kepada Kepala Dinas Pendidikan provinsi jawa timur   atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. 

    Patar Sihotang SH MH ketua PKN Pusat  Terjun lansung menghadiri pangggilan sidang PTUN surabaya Jl. Raya Ir. H.Juanda No.89, Semawalang,Kabupaten Sidoarjo,

    Pada Acara Konferensi pers ini patar menjelaskan ,Berawal dari Informasi Masyarakat bahwa di Dinas Pendidikan provinsi Jawa timur ada  Dugaan penyimpangan Pengunaan keuangan negara pada APBD tahun 2018 ,utnuk menindak lanjutin Informaasi ini PKN merencanakan melakukan  pengawasan masyarakat dengan cara investigasi  sesuiai dengan  Misi dan Visi dan tupoksi PKN .

    Bahwa sesuai dengan  SOP Investigasi PKN  sebelum melakukan investigasi terlebih dahulu mendapatkan informasi Publik dalam bentuk Dokumen kontrak yang tujuannnya sebagai informasi awal dalam pelaksaan investigasi ,Sehingga PKN mengajukan Permintaan secara tertulis Kepada PPID Dinas Pendidikan ,Namun tidak di respon ,sehingga PKN melakukan Keberatan kepada Kepala Dinas Pendidkan Provinsi Jawa timur ,namun itu juga tidak di respon dan tidak di tanggapin  demikian Ucap Patar Sihotang  Ketua PKN pusat  di  Kantor PTUN kepada media pers setelah selesai mengikuti persidangan 

    Patar melanjutkan.Karena Kepala dinas tidak menanggapi surat keberatan dalam tempo 30 kerja ,maka PKN mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Jawa timur sesui dengan amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan Perki nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur sengketa informasi  dan hasilnya pada tanggal  Tanggal 21 Januari 2021  Komisi Informasi Jawa timur memutuskan sengketa ini dengan  Surat  Putusan  Komisi  Informasi  Provinsi  Jawa Timur   Nomor  :  PUTUSAN Nomor: 166/I/KI-PROV Jatim-PS-A/2021 

      yang pada amar putusannya sebagai berikut: 

    1.mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Sebagian 

    2.Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon sebagaimana terurai dalam paragraf [2.2] adalah informasi yang bersifat terbuka selama dalam penguasaan termohon 

    3.Memerintahkan Kepada termohon untuk menunjukkan dan memperlihatkan informasi sebagaimana Paragraf [5.2] kepada pemohon paling lambat 14 hari kerja  sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde)

    Pada amar putusan ini jelas jelas  Majelis Komisioner menyatakan bahwa Informasi Yang di mohonkan PKN adalah Informasi terbuka ,namun yang jadi masalah kepada PKN adalah amar putusan Nomor 3 yang menyatakan termohon dalam hal ini kepala dinas Pendidikan hanya memperlihatkan .atas amar putusan nomor 3 ini PKN merasa di bodohi atau di permainkan oleh majelis Komisioner ,karena Pertimbangan hukum Majelis Komisioner melanggar dan bertentangan dengan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008  Pasal 4 Ayat 2 huruf c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;dan/atau 

    Karena  dalam permohonan Pemohon telah jelas dan terang meminta dalam bentuk Hard Cofy dan Soffcopy seperti yang terdapat dalam Paragraf [2.2] dan pemohon meminta secara tertulis melalui tahap tahap sesuai dengan undang undang dan Peraturan Komisi informasi nomor 1 tahun 2010 dan Peraturan Komisi informasi nomor 1 tahun 2013 .

    Bahwa Amar Putusan [5.2] Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon sebagaimana terurai dalam paragraf [2.2] adalah informasi yang bersifat terbuka selama dalam penguasaan termohon  bertentangan dengan  Amar Putusan [5.3] Memerintahkan Kepada termohon untuk menunjukkan dan memperlihatkan informasi sebagaimana Paragraf [5.2] kepada pemohon paling lambat 14 hari kerja  sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde)

    Karena kalau sudah di nyatakan informasi terbuka tidak ada lagi alasan hukum untuk tidak di berikan Hard cofy dan Soff Copy seperti yang dimaksud pada paragraf [2.2]

    Atas Putusan Komisi Informasi jawa timur yang PKN rasakan adalah putusan  yang tidak professional maka PkN mengajukan Gugatan keberatan ke PTUN Surabaya dengan permintaan atau petitum antara lain  Menerima Permohonan Keberatan Pemohon; dan Mengabulkan Permohonan pemohonan untuk seluruh nya  dan Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa timur Nomor: 166/I/KI-PROV Jatim-PS-A/2021 Tanggal 21 Januari 2021  dan; Memerintahkan Termohon untuk memberikan seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon keberatan.

    Pada Persidangan Hari ini  di laksanakan dengan agenda Pembacaan Keberatan dari PKN sebagai pemohon keberatan di hadiri oleh Patar Sihotang SH MH sebagai pemohon dan Sekretaris Dinas Pendidikan provinsi Jawa Timur sebagai  termohon dan akan di lanjutkan pada hari selasa minggu depan untuk acara tanggapan dari termohon 

    Patar Sihotang dalam penyampaian media pers ini ,mengharapkan agar Majelis Hakim dapat memutuskan perkara sidang keberatan ini dengan putusan yang seadil adilnnya sesuai amanat  UU Nomor 14 Tahun 2008 dan amanat tuntutan reformasi . dan mengharapkan bantuan rekan rekan media pers agar ikut serta mengawal dan mengawasi persidangan ini . demikian Ucap patar 


    PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN / PATAR SIHOTANG SH MH

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini