-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Bagi Yang Nekat Mudik Ke Riau, Gedung Bekas SPN Rumbai Sebagai Tempat Karantina

    Hery Ferdian
    Kamis, 22 April 2021, April 22, 2021 WIB Last Updated 2021-04-22T04:14:15Z

    Ads:

    Bagi Yang Nekat Mudik Ke Riau, Gedung Bekas SPN Rumbai Sebagai Tempat Karantina


    PEKANBARU, indometro.id - Kapolda Riau Irjen Agung Setia menaja acara Deklarasi Forkopimda Riau mensikapi meningkatnya angka Covid-19 menjelang hari raya dengan meniadakan mudik dan pembatasan moda transportasi serta ajakan untuk berlebaran dirumah saja.

    Deklarasi yang dipimpin Gubernur Riau H Syamsuar Msi bersama Ketua DPRD Riau, Kajati, Kapolda, Danrem, Danlanud serta Ketua LAM Riau digelar pada Rabu pagi (21/4/2021) di ruang VVIP Lancang Kuning Bandara SSK II Pekanbaru.

    Dalam teks deklarasi yang dibacakannya, Syamsuar mengatakan Saya Gubernur Riau bersama Forkopimda menyatakan :
    1. Demi kesehatan seluruh masyafakat Riau, agar tidak melakukan mudik lebaran (baik yang masuk maupun yang keluar wilayah provinsi Riau),
    2. Melakukan pembatasan moda transportasi tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021,
    3. Mengajak seluruh masyarakat untuk berlebaran dirumah saja.

    Syamsuar menyampaikan “Salam Sehat”, bagi seluruh warga masyarakat sebagai statemen sebelum membubuhkan tanda tangannya diikuti para Forkopimda.

    Kapolda Riau Irjen Agung Setia menyatakan pihaknya serius meminta kepada seluruh warga masyarakat di Riau maupun yang akan datang ke Riau untuk mematuhi arahan Presiden, intruksi menteri dalam negeri dan menteri perhubungan, Gubernur Riau, Bupati dan Walikota tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro.

    “Laksanakan protokol kesehatan dengan serius dan tidak mudik lebaran. Mari kita batasi aktivitas kita untuk mencegah penularan covid 19”, ajaknya.

    “Kami siapkan tempat karantina di gedung bekas SPN Rumbai bagi warga yang nekat mudik dengan daya tampung 300 dan masih tersedia aula disana. Kami akan tegakkan Perda 4 tahun 2020 bagi yang melanggar prokes”, ujarnya menegaskan.***

     Hery Ferdian
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini