-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tim Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ringkus 2 Pelaku Pencurian Di Kampung Tempel

    Redaksi
    Kamis, 04 Maret 2021, Maret 04, 2021 WIB Last Updated 2021-03-05T04:06:59Z

    Ads:

    Tersangka


    Tebing Tinggi, indometro.id - Dua pelaku pencurian berhasil diringkus di dekat Kampung Tempel, Jalan Iskandar Muda, Tebing Tinggi pada hari Selasa (2/3/2021) kemarin oleh Sat Reskrim Unit 1 Resum dalam rangka Ops Sikat Toba 2021 yang dipimpin oleh Kanit Idik I  Polres Tebing Tinggi Ipda Spn Siregar bersama dengan Tim Elang Sakti Polres Tebing Tinggi.



    Penangkapan terhadap 2 (dua)  orang pelaku pencurian ini dengan alamat tempat tinggal berbeda, adapun pelaku yang berhasil ditangkap berinisial Dd (44) yang berprofesi penjaga malam, beralamat di Kampung Tempel, Jalan Persatuan, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi sedangkan pelaku lain berinisial Ll (25) berprofesi sebagai tukang parkir beralamat di Dusun IV Pabatu, Desa Kedai Damar Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

    Pelapor/korban, Amanda Syahputra (28) warga Jalan Deblod Sundoro, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi menceritakan kronologis kejadian secara singkat , bahwa pada hari Sabtu lalu tepatnya tanggal 27 Februari 2021 sekitar pukul 05.50 wib, korban berangkat dari rumah menuju tempat jualannya di Pasar Gambir lalu sekira pukul 06.00 wib korban tiba dilokasi namun lapisan bak ikan untuk jualan yg terbuat dari alumunium miliknya sudah tdk berada ditempatnya, kemudian pelapor mencari diseputaran lokasi dan tidak menemukannya, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.850.000 (Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi.

    Setelah mendapat laporan tersebut, akhirnya personil Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti satu buah parang bergerigi, pada Selasa (2/3/2021) di dekat Kampung Tempel, Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi.

    Dari hasil keterangan pers yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Josua Nainggolan kepada wartawan dalam rilisnya, menyampaikan bahwa kedua pelaku pencurian tersebut telah diamankan, " kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi, kepada kedua pelaku masih di proses untuk penyidikan lebih lanjut " ungkap Kasubbag.

    Sambungnya lagi " kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 dari KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun ke atas " tutupnya. 

    (IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini