Disdukcapil Bener Meriah Melakukan Perekaman Data Kependudukan Masyarakat Disabilitas |
Redelong, indometro.id -Pemerintah kabupaten Bener Meriah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan perekaman data kependudukan kepada masyarakat yang memiliki gangguan mental dari Kampung Blang Sentang Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, Kamis (04/03/2021).
Kadisdukcapil Sasmanto, SE menjelaskan setiap warga negara berhak memiliki identitas terutama KTP el, jadi setiap warga baik sehat, kekurangan mental dan kekurangan fisik wajib mempunyai identitas.
Ditegaskan kembali oleh Sasmanto, SE bagi siapa yang mempunyai keluarga yang sedemikian harap melaporkan kepada Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bener Meriah, apabila perlu akan kami datangi kerumahnya, Karena sekarang Disdukcapil siap menjemput bola, tutup Sasmanto, SE.
(JB)