-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tiga Pelaku Pencuri Tiang Listrik Dibekuk Reskrim Polsek Dolok Merawan

    Redaksi
    Kamis, 18 Maret 2021, Maret 18, 2021 WIB Last Updated 2021-03-19T03:21:35Z

    Ads:

    Tiga Pelaku Pencuri Tiang Listrik Dibekuk Reskrim Polsek Dolok Merawan



    Serdang Bedagai, indometro.id - 3 (tiga) pelaku pencuri tiang listrik berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Dolok Merawan ,Senin (15/3/2021) di Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai,  penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan Aiptu K. Napitupulu, SH.  bersama personil Aipda Agus Suardana, Bripka Ghazali Hasibuan dan Bripka Budi Irawan, SH.

    Ketiga orang laki – laki yang dibekuk diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 12 / III / 2021 / TT. Tebing, Tanggal 15 Maret 2021 dan termasuk dalam Ops Sikat Toba 2021.

    Dari keterangan korban Subandi (50) warga Dusun IV Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok  Merawan Kabupaten Serdang Bedagai, bahwa pada hari Minggu (14/3/2021) lalu 
    2(dua) buah tiang listrik yang terbuat dari besi dan kabel milik PT. PLN Rayon Perdagangan area Pematang Siantar kantor jaga Serbelawan yang diduga dipotong dengan menggunakan gergaji besi hingga tumbang dan  selanjutnya tiang listrik dimaksud dibawa oleh pelaku dan atas peristiwa tersebut pihak korban dalam hal ini pihak PLN Perdaganggan area rayon Pematang Siantar membuat laporan Pengaduan di Polsek Dolok Merawan. Mendapat laporan dimaksud oleh Unit Reskrim Polsek Dolok Merawan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 orang pelaku.

    Selanjutnya ketiga pelaku berinisial SD (44) , AN (42) dan ND (53) yang merupakan warga Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai digiring ke Polsek Dolok Merawan. 

    Kapolsek Dolok Merawan, AKP Asmon Bufitra SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini melalui keterangan persnya yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Josua Nainggolan bahwa ketiga pelaku berhasil diamankan, " berikut barang bukti berupa 7 (tujuh) potongan tiang listrik dan 1(Satu) buah gergaji besi, kepada p laku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun " papar Kasubbag.

    (IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini