-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Team Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Sikat 2 Pelaku Curat

    Redaksi
    Rabu, 24 Maret 2021, Maret 24, 2021 WIB Last Updated 2021-03-24T06:37:44Z

    Ads:



    Tebing Tinggi, Indometro.id - 
    Team Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumut, berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku pencurian dengan pemberatan, di Jalan Pulau Belitung Lingkungan IV Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Selasa (23/3/2021) sore.

    Kedua pelaku berinisial MS (26) warga Jalan Kedelai Lk IV Kelurahan Pelita, Kecamatan Padang Hulu dan BJ (29) warga Jalan Pulau Belitung Lk IV Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, ditangkap di dua tempat berbeda.




    Hal ini sesuai keterangan yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Rabu (24/3/2021) bahwa kronologis kejadian berawal pada Selasa kemarin (23/3) sekitar pukul 04.30 dini hari, korban Bambang Widodo (34) warga Jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu, saat tidur 
    di rumahnya dan terbangun lalu pergi ke kamar mandi,  usai itu korban kembali tidur.




    Selanjutnya korban terbangun dan melihat pintu dapur tidak terkunci serta menyadari bahwa ponsel yang sedang di cas sudah disikat pencuri beserta dompet berisi uang Rp 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah)
    Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tebing Tinggi.
    Setelah menerima Laporan kemudian dilakukan penyelidikan oleh Team Jahtanras Elang Sakti, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku MS, lalu sesuai pengembangan untuk pelaku lain, BJ  berhasil diciduk dirumahnya.

    Kasubbag menjelaskan belum sampai 24 jam kedua pelaku berhasil diamankan oleh Team Elang Sakti lalu membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Tebing Tinggi.
    " Barang bukti yang berhasil disita berupa 
    2 (dua) unit hp merk Vivo Y12, dan Vivo Y81, kepada pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukumannya diatas 5 Tahun " tutupnya.  (IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini