Polsek Rambutan Gelar Ops Yustisi Di Pasar Sakti |
Tebing Tinggi, indometro.id - Kapolsek Rambutan Polres Tebing Tinggi AKP H Samosir Spd memimpin Ops Yustisi 3 Pilar di Jalan KF Tandean, tepatnya di depan Pasar Sakti, Kecamatan Bajenis yang termasuk wilayah hukum Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi, Kamis (4/3/2021) pagi.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut melibatkan personil sebanyak 22 petugas, diantaranya dari pihak Polsek Rambutan 8 orang , dari TNI 4 orang, dan dari pihak kecamatan 10 orang.
Selama operasi digelar ditemukan pelanggar sebanyak 50 ( lima puluh ) orang, dengan kategori hukuman / tindakan teguran lisan sebanyak 45 (lima puluh orang) dan teguran tertulis 5 ( lima) orang.
Operasi ini sesuai dengan Pergub No 34 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid -19 di Provinsi Sumut.
Seperti biasa Ops Yustisi dilaksanakan secara mobile dan stationer yang bertumpu pada lokasi operasi di wilayah Jalan KF Tandean, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Secara keseluruhan komunitas yang berhasil digalang dan sekaligus pembagian masker berjumlah 50 (lima puluh orang) dan imbauan sebanyak 50 (lima puluh) orang.
Dalam Ops yustisi yang berlangsung sampai siang hari tidak ditemukan tindak pidana dan berlangsung dalam keadaan aman, baik dan kondusif.
(IY)