-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Peralat Masyarakat Dengan Kedok Pemberdayaan

    Selasa, 16 Maret 2021, Maret 16, 2021 WIB Last Updated 2021-03-17T00:45:37Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Ilustrasi



    Sulawesi Tenggara, indometro.id - Sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah melakukan banyak kegiatan-kegiatan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi COVID-19, di semua kementrian dan lembaga. 

    Khusus di kementrian lingkungan hidup dan kehutanan, terdapat kegiatan Rehabilitasi hutan dan lahan dengan Program, Kebun Bibit Desa. 

    Sesuai dengan peraturan dirjen BPDASHL, no. 14/2020. Bahwa pengadaan bibit dapat di lakukan secara mandiri yaitu dengan melibatkan masyarakat/memberdayakan masyarakat untuk membuat bibit. 

    Berbalik arah dengan pedoman dalam petunjuk teknis (juknis), di Lapangan. di dapati bahwasanya masyarakat di berdayakan hanya sebatas formalitas saja dengan kata lain, bibit yang seharusnya nya di buat oleh masyarakat, malah oleh pihak pengelolah/penanggung jawab dalam hal ini unit pelaksana teknis (UPT) Kementrian Lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) yakni BPDASHL Sampara melakukan pengadaan sendiri. Dalam hal ini masyarakat hanya jadi boneka yang tidak mengerti apa-apa dan hanya menerimanya saja. 

    Menyambangi salah satu lokasi kegiatan tersebut di kabupaten Konawe, kecamatan Abuki pada sabtu(13/3/2021) dalam sesi wawancara dengan beberapa orang masyarakat mengungkapkan, bahwa mereka tidak terlalu faham dengan mekanisme kegiatan tersebut di Lapangan. Saat Indometro.id menanyakan soal upah penanaman, masyarakat mengaku belum menerima apa-apa. 

    "Kami belum terima upah yang bapak katakan. Kegiatan ini kan 2019 dan memang sudah selesai di 2020, namun kami hingga tahun ini belum terima apa-apa".

    Di tanya terpisah pada pihak pengelolah di kantor  BPDASHL Sampara pada senin (15/3/2021) dalam hal ini Dede Zulkarnain selaku pejabat pembuat komitmen (PPK)   dan Junaedi selaku pelaksana teknis kegiatan, mereka hanya memperliahatkan tulisan di atas kertas mengenai kegiatan yang sudah rampung. Saat Indometro.id menyakan perihal upah masyarakat, akhirnya pihak pengelolah mengaku belum membayarkannya sebab belum Ada pengajuan Dari masyarakat. 

    Hasil investigasi yang di lakukan media Indometro.id menemukan fakta bahwa di tahun 2019 dan tahun 2020 Ada kegiatan Kebun Bibit Desa, dengan anggaran Rp. 100.000.000,- di luar biaya penanaman. 
    Parah nya, kegiatan tahun 2019 yang seharusnya sudah selesai malah anggaran yang di peruntukkan membayar upah menanam pada masyarakat hingga kini di tahun 2021 belum juga di bayarkan. 

    Di duga dalam kegiatan ini sarat penyimpangan yang di lakukan oleh pihak pengelolah. Untuk dugaan penyelewengan anggaran ini, LSM pemuda lira yang juga ikut mengetahui hal ini akan segera menindak lanjuti dengan membuat laporan hasil pemeriksaan dan akan meneruskannya ke pihak Aparat penegak hukum (APH).

    Menurut Nurlan, salah seorang anggota LSM pemuda Lira yang juga turut hadir dalam sesi wawancara bersama Dede Zulkarnain selaku (PPK) dan Junaedi selaku pelaksana teknis kegiatan, megutarakan ketidak puasannya melihat sikap pengelolah dalam hal ini Dede Zulkarnain dan Junaedi ketika memberi penjelasan. 
    "Ini terkesan Ada apa-apa. Ini baru satu lokasi, Saya masih mendengar dan akan cek fakta di Lapangan untuk lokasi-lokasi lain yang juga terindikasi sarat akan penyelewenga". Pungkas Nurlan. 

    Berikut kutipan kalimat dede, saat akan di wawancara. 
    "jangan di rekam pak, kalo di rekam Saya tidak mau ber bicara. Nanti ada silat kata yang salah dari saya".

    Kepala Balai M. Aziz Ahsoni, S. Hut., M. Si. Dalam. Sesi  wawancara, Hanya bisa menjelaskan secara garis besar dan selanjutnya, menyerahkan semua pada (PPK) dan pelaksana teknis kegiatan di Lapangan dalam hal ini, Dede Zulkarnain selaku (PPK) dan Junaedi selaku pelaksana teknis kegiatan. 

    (Fianus arung)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini