-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Penyidik Jaksa Bengkalis Periksa Sekum Koni Terkait Dana Hibah 2019, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

    Anang
    Kamis, 25 Maret 2021, Maret 25, 2021 WIB Last Updated 2021-03-26T04:35:57Z

    Ads:


    Penyidik Jaksa Bengkalis Periksa Sekum Koni Terkait Dana Hibah 2019, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

    Bengkalis, indometro.id - Sekretaris Umum Koni Kabupaten Bengkalis Saroni memenuhi panggilan penyidik kejaksaan Negeri Bengkalis, dalam agenda pemeriksaan terkait dana hibah Koni 2019, Rabu (24/03/21).

    Dalam memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri bengkalis, Saroni yang hadir di kejasaan Negeri Bengkalis sekitar pukul 17.00 wib dengan di dampingi oleh kuasa hukum Mahatir prasetya dan Widia syafitri dari kantor hukum Asep ruhiyat dan pantner.

    Ketika di wawancarai kuasa hukum KONI Kabupaten Bengkalis, Asep Ruhiyat iya menjelaskan bahwa semalam kita sudah mendampingi klien kita dalam agenda pemeriksaan dana hibah koni 2019.

    "Jadi ada pun pemeriksaan dalam kasus koni Bengkalis merupakan yang kedua kali yang di lakukan oleh dua institusi penegak huku, yang pertama sudah di periksa oleh Dirkrimsus Polda Riau dan yang kedua oleh kejaksaan Negeri Bengkalis,"ungkapnya.

    Dalam pemeriksaan pertama disitu sudah jelas perkara tersebut di hentikan dari penyidikan, dikarenakan perkara tersebut terbukti tidak menyebabkan kerugian negara dan tidak memenuhi unsur.

    "Nah sekarang adalagi proses kedua di kejaksaan negeri Bengkalis, namun apakah kejaksaan negri Bengkalis sudah berkomunikasi dengan pihak Polda Riau dalam permasalahaan ini.

    Lanjut, Asep Ruhiyat berharap kepada semua atlit dan para pengurus agar tetap fokus dalam memepersiapkan diri untuk mengejar prestasi, apalagi di tahun ini banyak para atlit Koni Kabupaten Bengkalis yang ikut berlaga dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) di papua.

    "Tentunya kami juga berharap agar kejaksaan negeri bengkalis dapat menghentikan peroses penyidikan ini, apalagi dengan adanya surat keterangan dari BPK dan Inspektorat yang menerangkan bahwa tidak ada temuan kerugian Negara dalam hibah koni tahun 2019.

    "Kita juga tetap yakin dan percaya kepada penyidik kejaksaan negri bengkalis bahwa insaallah perkara ini akan di berhentikan seperti halnya penyelidikan di Polda Riau,"tutur Asep Ruhiyat.

    (Anang/tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini