-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pembahasan Manfaat Draf Ranperda Kepariwisataan

    redaksi
    Rabu, 17 Maret 2021, Maret 17, 2021 WIB Last Updated 2021-03-17T05:05:31Z

    Ads:

    Pembahasan Manfaat Draf Ranperda Kepariwisataan


    Babel, indometro.id - Salah satu fungsi perda adalah sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah. Begitu juga dengan lahirnya nanti perda kepariwisataan yang diharap dapat memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat dan penggiat pariwisata yang ada di kep. Babel (kepulauan Bangka Belitung) guna meningkatkan perekonomian masyarakat kep. Babel.

    Hal ini disampaikan Aksan Visyawan selaku ketua pansus kepariwisataan seusai rapat pembahasan draf ranperda kepariwisataan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD)terkait di ruang Banmus (Badan Musyawarah) DPRD, Senin (15/03).

    “Kemudahan kemudahan apa yang didapat dari draft ranperda, apa manfaatnya yang tadinya tidak diatur menjadi ada, tutur aksan. ”
    Secara hirarki draft ranperda ini harus dapat menggambarkan rencana strategis provinsi untuk dikembangkan dengan regulasi-regulasi yang dimudahkan, dimana peran pemerintah, peran sadar wisata, pokdarwis, penggiat pariwisata diatur didalamnya. Begitu juga dengan nilai-nilai kearifan lokal yang akan dimunculkan harus tergambarkan dengan jelas. Untuk itu pembahasan draft ranperda ini harus secara kolektif baik dilingkup OPD ataupun lintas sektor, jelas Aksan.

    Ditambahkan Aksan masukkan-masukkan dari kementrian terkait dan bksda untuk dibahas dan didiskusikan bersama pada saat rapat pembahasan.

    Adet Mastur selaku anggota pansus juga menegaskan didalam draft ranperda tentang kepariwisataan untuk lebih menekankan pada sisi kualitasnya terkhusus mengenai kearifan lokal.

    Munculnya perda ini secara aspek sosiologis dikarenakan Kep. Babel masuk dalam 10 (sepuluh) besar destinasi wisata. Di pulau Bangka atau Belitung sudah banyak para penggiat pariwisata ataupun masyarakat yang mengembangkan destinasi wisata tanpa adanya regulasi. Sehingga banyak penggiat wisata menunggu hadirnya regulasi yang memgatur kepariwiasataan itu, terang Adet.

    “Kita harus mengamankan (aset wisata), harus kita buat regulasi ataupun ketetapan hukumnya berkenaan dengan kearifan lokal. Kita ingin perda ini mempunyai kualitas, dan hanya sekedar untuk di sah-sah kan saja, kata Adet.”

    Kita mau tau perda ini manfaatnya untuk penyelamatan kep. Babel ini sudah harus ada sehingga ada kekuatan hukum.

    Azwari Helmi menambahkan didalam draft ranperda harus dipertegas lagi peran dari pemerintah dan masyarakat. Sehingga dalam menjalankan tugasnya OPD ataupun penggiat wisata dapat berjalan dengan baik.

    “Jangan hanya peran masyarakat saja, peran pemerintah harus jelas, ujar Azwari Helmi.”

    “Saya ingin kedepannya perda ini bermanfaat bagi masyarakat, penggiat pariwisata dan juga pemerintah tentunya.

    Perda ini sangat ditunggu oleh penggiat pariwisata, tutup Aksan.”

    (ID)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini