Tebing Tinggi, indometro.id - Unit Reskrim Polsek Padang Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim , Ipda J. Manurung bersama dengan tiga personil yakni, Bripka A. Manurung, Bripka E. Lumbanraja dan Briptu Amir Amzah, SH telah berhasil membekuk dan melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda pengangguran berinisial AN (25) warga jalan Abdul Hamid Lk IV Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir., Kota Tebing Tinggi. di Jalan Syech Beringin, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi, Sabtu (6/3/2021) malam.
Penangkapan berawal dari laporan korban Novita Rahayu warga Jalan Persatuan, Komplek Rusunawa 2, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Secara singkat korban menerangkan bahwa pada Rabu (24/2/2021) lalu sekitar pukul 05.00 wib sewaktu korban hendak pulang ke rusunawa dan melintas di Jalan Syech Beringin dengan mengendarai sepeda.motor supra X, dan setibanya didepan gudang Tampar tiba tiba dari arah sebelah kanan korban datang 2 (dua) orang laki laki yang berboncengan mengendarai sepeda motor matic warna hitam tanpa Nopol kendaraan langsung memepet korban dan menarik tas yang disandang korban sehingga terjadi tarik menarik membuat korban menabrak pembatas jalan dan akhirnya terjatuh, lalu kedua pelaku melarikan diri tanpa berhasil membawa tas tersebut dan atas kejadian ini korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Hilir untuk proses lebih lanjut.
Kejadian dilaporkan pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021, mendapat laporan tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Padang Hilir melakukan penyelidikan dan pada hari yang sama langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian diamankan ke Polsek Padang Hilir guna untuk proses selanjutnya.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Josua Nainggolan dalam keterangan persnya kepada wartawan, membenarkan kejadian ini, " pelaku dengan barang bukti satu tas sandang dan satu unit sepeda motor matic telah diamankan, dan saat ini masih dilakukan proses penyidikan " ujar Kasubbag.
" Pelaku dijerat dengan pasal 365 Subs 363 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun " tandasnya.
(IY)