-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Obet Sairwury : Perbub Pilkades Tanimbar Merusak Tatanan Demokrasi Lokal

    Jurnal Investigasi
    Rabu, 10 Maret 2021, Maret 10, 2021 WIB Last Updated 2021-03-10T17:12:11Z

    Ads:

    Obet Sairwury Tokoh Pemuda Seira




    Saumlaki, indometro.co - Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar dapat merusak Tatanan demokrasi lokal, ungkap Obet Boy Sairwuri sebagai tokoh pemuda Seira kepada media Indometro Sabtu (10/03/21). 

    "Jika terjadi Pemungutan suara Ulang pada beberapa TPS di desa Kamatubun Kecamatan wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang sementara menggelar hajatan Pilkades, maka sesungguhnya itu bukan karena kesalahan, kelalaian, atau kesengajaan dari pihak penyelenggara Pilkades, akan  tetapi ini adalah murni kesalahan pemakaian norma hukum dalam regulasi pilkades di Kepulauan Tanimbar" Beber Sairwuri

    Menurut Sairwury, norma hukum yang terdapat dalam beberapa pasal Perbup MTB Nomor 5 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan Pilkades bertentangan dengan norma dari peraturan yang lebih tinggi tingkatannya yang khusus mengatur tentang hal itu, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan demokrasi dalam tatanan kehidupan Lokal kedaerahan.

    "Ambil misal pasal 24 Perbup MTB No 5 tahun 2018 yg berbunyi: Pada saat pelaksanaan pemungutan suara ternyata terdapat pemilih yang belum terdaftar namun memiliki bukti sah kependudukan, maka yang bersangkutan diberikan hak pilih dengan memasukannya ke dalam daftar pemilih khusus. muatan isi pasal 24 Perbup ini sangatlah bertentangan dengan muatan isi pada peraturan yang lebih tinggi tingkatannya yg mengatur tentang hal tersebut yakni pasal 10 sampai dengan pasal 20 Permendagri No 112 Tahun  2014" Jelasnya

    "Pasal 20 Permendagri 112 tahun 2014 menegaskan bahwa daftar Pemilih Tetap yang sudah di tetapkan/disahkan Tidak dapat dirubah. Akan tetapi Perubahan  DPT pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS tejadi karena pasal 24 perbup 5 2018 membuka ruang bagi pemilih yang menggunakan bukti sah kependudukan (surat keterangan domisili) untuk menyalurkan hak pilihnya" Tegasnya
     
    Sairwury menambahkan bahwa, Jika dalam proses pemungutan suara di TPS, ada10 orang pemilih yg belum terdaftar dalam DPT namun diberikan kesempatan untuk memilih  karena memiliki bukti sah kependudukan (surat keterangan domisili) maka bagaimana cara mengisi/mengakomodir jumlah 10 surat suara yg di gunakan dengan kategori pemilih khusus ini di dalam dokumen pencatatan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS  (formulir H1) ? mau di tambahkan ke item yang mana 10 surat suarat suara yg telah terpakai ini ?  Pada titik inilah jumlah DPT bisa berubah. Padahal Permendagri 112 tahun 2014 tidak menghendaki itu.

    "Pasal 24 perbup MTB nomor 5 tahun 2018 ini adalah akan terjadinya PSU Otomatis Pada TPS-TPS yang pada saat pemungutan suara memberikan kesempatan kepada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT untuk  memberikan suaranya  di TPS dengan menggunakan bukti sah kependudukan (surat keterangan)  

    Pasal 56 Perbup 5 Tahun 2018 mengamanatkan Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panitia pengawas terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih dari keadaan : poin a, dan b dan seterusnya sampai Pada poin e berbunyi : "Lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS". Tegasnya

    Dengan demikian jika terdapat pemilih  di TPS yang saat pemungutan suara  terbukti tidak terdaftar di beri kesempatan untuk memberikan hak suara baik itu dengan menunjukkan bukti sah kependudukan atau tidak maka menurut Perbup MTB No 5 Tahun 2018 harus terjadi PSU pada TPS tersebut.

    Pihaknya memohon kepada Pemda Kepulauan Tanimbar agar Perbup MTB No 5 Tahun  2018 harus di revisi agar  isi muatan Norma hukumnya dapat di padu menjadi lebih harmoni sehingga kedepan tidak lagi menimbulkan situasi gaduh yang merusak tatanan kehidupan demokrasi Lokal. Tutup Sairwuri


    IM-51/NFB
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini