-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kebijakan Main Putus Sambungan Listrik Bagi Konsumen Yang Telat Bayar Sebulan Dinilai Tindakan Semena Mena

    redaksi
    Selasa, 30 Maret 2021, Maret 30, 2021 WIB Last Updated 2021-03-30T05:46:19Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Kantor PLN Tebing TinggiKantor PLN Tebing Tinggi


    Tebing Tinggi,Indometro.id - Kebijakan Management PLN khususnya unit Tebing Tinggi yang memutuskan hubungan listrik bagi konsument yang telat bayar walau hanya sebulan membuat beberapa pihak harus bicara,dan diduga tindakan semena mena (29/03).

    Semakin lama semakin sulit,itulah yang dirasakan semua lapisan masyarakat selama Pandemi Covid-19 ini.

    Kesulitan masyarakat yang bergantung pada usaha ini,justru tidak mempengaruhi keberpihakan perusahaan yang digawangi Negara seperti PLN kepada masyarakat yang saat ini mengalami kehancuran ekonomi akibat Pandemi Covid-19,yang telah membuat kebijakan pemutusan hubungan listrik bagi konsumen yang terlambat bayar walau hanya 1 (satu) bulan.


    Aan Chan : Dir Yys Indometro Indonesia

    KAHARUDINSYAH SH atau yang biasa dipanggil Aan Chan menjelaskan kalau kebijakan PLN diatas ini justru diduga tidak mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat,melainkan tindakan semena mena yang dibuat oknum bukan mengikuti aturan UU yang menjamin kesejateraan,keamanan dan kenyamanan masyarakatnya.

    Masih banyak cara lain untuk tidak membuat perusahaan rugi,misalnya perbaiki management dan menumbuhkan hasil kerja yang produktif namun tetap berpihak.Tegas Aan

    Terlepas dari latar belakang apapun,harusnya masyarakat memiliki hak yang sama karena belum tentu masyarakat yang tinggal dilingkungan elit memiliki ekonomi yang sama dengan lingkungannya,bisa jadi rumah yang ditempatinya adalah rumah sewa,apalagi masyarakat kelas menengah kebawah yang jelas jelas merasakan dampak yang signifikan dimasa sulit Pandemi ini.Tambah Aan

    Hal ini juga jelas tidak sesuai dengan kebijakan Undang Undang tentang konsumen No.8 Tahun 1999 dan UU no.30 tahun 2009 Tentang Ketenaga Listrikan.Akhir kata Aan

    Ketika ditanya kepada tim eksekusi dilapangan,bahwa semua yang terkena dampak pemutusan ini,atas perintah atasan dan wajib melapor kekantor,yang kuat dugaan ketika sampai dikantorpun mereka hanya akan memastikan tanggal berapa bisa membayar tagihan,tanpa mempertimbangkan dengan memutus listrik masyarakat akan juga berdampak pada kenyamanan masyarakat itu sendiri.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini