-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Diduga Pelantikan ASN Melanggar PP, KASN Minta Pemkab Banyuasin Kembalikan Jabatan 12 ASN

    Joni Karbot
    Kamis, 18 Maret 2021, Maret 18, 2021 WIB Last Updated 2021-03-19T03:48:36Z

    Ads:

    Diduga Pelantikan ASN melanggar PP, KASN minta Pemkab Banyuasin kembalikan Jabatan 12 ASN


    BANYUASIN, indometro.id – Pelantikan ratusan pejabat Pelantikan ratusan pejabat yang dilakukan Bupati Banyuasin Askolani pada Senin (04/01/2021) di Graha Sedulang Setudung kembali menimbulkan masalah. Hal ini terungkap, setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemkab Banyuasin melalui Bupati Banyuasin H Askolani SH MH tertulis 8 Maret 2021.

    Surat rekomendasi itu sendiri keluar berdasarkan laporan Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Provinsi Sumatera Selatan, Fery Setiawan ke KASN pada tanggal 7 Januari, dimana adanya dugaan pelanggaran dalam demosi ASN jabatan pengawas di lingkungan pemerintah kabupaten Banyuasin.

    Isi surat rekomendasi tersebut yaitu Meninjau kembali keputusan Bupati Banyuasin Nomor 821/2000651/KTSP/BKPSDM/2000 tanggal 30 Desember 2020 tentang pengangkatan pejabat administrator dan pengawas dilingkungan Pemkab Banyuasin, karena menyimpang dari peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil.

    Kemudian mengembalikan 12 Aparatur Sipil Negara tersebut ke jabatan semula/eselon setera dan memberikan kesempatan bagi setiap PNS tersebut untuk melakukan perbaikan kinerja terlebih dahulu selama enam bulan.

    Meninjau kembali surat keputusan bupati Banyuasin Nomor : 821/20006562/BKPSDM/2020 tanggal 30 Desember tentang pemberhentian pejabat administrator dan pengawasi dilingkungan Pemkab Banyuasin yaitu atas nama Ir Dedi Pradiawan serta mengembalikan ke jabatan semula atau jabatan yang eselon setara, karena tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai sipil.

    Surat rekomendasi dari KASN itu harus segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja, sejak surat ini diterima. Dari 12 ASN yang harus dikembalikan jabatan itu diantaranya 12 ASN tersebut yaitu DR H Konar Zuber SH MH, Bambang Gusriadi S IP Msi, Ir Prihartawanto, Sodikin SP, Rosadi SP, Ir Syahrial, Firmansyah SE Msi, M Iqbal Hamid SE MSI, M Djuharsyah S ST MSI dan Ir Henri Afrizal.

    Konar Zuber salah satu ASN turun jabatan mengatakan kalau dirinya sudah mendapatkan informasi terkait surat rekomendasi KASN tersebut.”Iya sudah dengar, dan rekomendasi itu harus segera dilaksanakan,”ucapnya.

    Jika tidak sampai dilaksanakan, artinya Pemerintah Kabupaten Banyuasin membangkang keputusan pemerintah pusat. “Kesalahan ini bukan dilakukan Bupati Banyuasin melainkan oleh tim baperjakat Banyuasin yaitu Sekda, Asisten dan Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,”imbuh Konar.

    Sementara itu Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Banyuasin Edhi Haryono saat konfirmasi terkait permasalahan tersebut tidak bisa berkomentar banyak.

    Dirinya mengatakan kalau pada waktu itu dirinya juga sedang ikut dilantik, sehingga ia mempersilahkan masalah ini untuk langsung konfirmasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin Senen Har.

    “Langsung dengan Sekda,”singkatnya.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini