-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    3 Pelaku Pencuri Seng Diamankan Polsek Tebing Tinggi

    Redaksi
    Rabu, 10 Maret 2021, Maret 10, 2021 WIB Last Updated 2021-03-10T08:51:03Z

    Ads:

    Tersangka



    Tebing Tinggi, indometro.id - 3 (tiga) pelaku pencuri berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Polres Tebing Tinggi, Senin (8/3/2021) kemarin, penangkapan dipimpin langsung Ipda T Simanjuntak SH MH , Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi di Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.

    Masih dalam pelaksanaan Operasi Sikat Toba 2021, kali ini Polsek Tebing Tinggi berhasil melakukan  penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku pencurian dengan pemberatan berupa 34 (tiga puluh empat) keping seng 8 kaki, 1 (satu) goni besi baut seng seberat 5 (lima) Kg dan 6 (enam) batang besi penyangga seng.

    Hal ini sesuai dengan laporan korban, Andrianus (75), warga Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai dengan Laporan Polisi Nomor.: LP / 15 / III / 2021 / TT, pada tanggal 5/3/2021. 




    Korban sesuai dengan keterangan yang disampaikan, sebelumnya pada Selasa (22/12/20) lalu, sekitar pukul 04.00 wib, Misran (54) salah seorang anggota, sebagai pelapor, di Informasikan via HP (Hand phone) oleh salah satu saksi, Suprianto telah mengamankan 1 (satu) unit becak barang bermuatan 34 (tiga puluh empat) keping seng 8 kaki, 1 (satu) goni besi baut seng seberat 5 (lima) Kg di Gang Aman dekat Hotel SPI Dusun III Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai dan pelakunya berhasil melarikan diri kearah Dusun III Desa Binjai lalu sekitar 5 (lima) menit kemudian Misran datang bersama dengan Suprianto melakukan pengecekan di lokasi bekas Gudang Pengawetan kayu PT Bintika Kusuma di Dusun III Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai dan melihat seng atap gudang tersebut telah hilang dan menemukan 6 (enam) batang besi penyangga seng telah diikat dan disimpan disamping gudang tersebut, mengakibatkan Korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tebing Tinggi. 



    Selanjutnya atas laporan tersebut ,kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda T Simanjuntak SH MH melakukan Penyelidikan dan Penyidikan bahwa pelaku yang melakukan pencurian seng tersebut adalah Rd (28) warga Dusun III Desa Binjai, DN (28) warga Dusun III Desa Binjai dan Snr (41) merupakan warga Dusun V Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, dan kemudian unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap para pelaku dari berbagai lokasi.

    Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Dhoraria S Simanjuntak SH MH membenarkan kejadian ini sesuai dengan keterangan pers yang disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Josua Nainggolan,  " saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Tebing Tinggi dan atas Interogasi terhadap para pelaku bahwa pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil 34 (tiga puluh empat) keping seng 8 kaki, 1 (satu) goni besi baut seng seberat 5 (lima) Kg dan 6 (enam) batang besi penyangga seng dari bekas Gudang Pengawetan kayu PT. Bintika Kusuma di Dusun III Desa Binjai Kec. Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai milik korban Andrianus " terang Kasubbag.
    Kepada pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1(satu) butir 3e dan 4e dari KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5(lima) tahun. 

    (IY)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini