-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tim Jatanras Polres Asahan Meringkus DPO Kejari Tanjung Balai

    AESENNEWSSUMUT
    Rabu, 24 Februari 2021, Februari 24, 2021 WIB Last Updated 2021-02-24T08:24:35Z

    Ads:



     Tim Jatanras Polres Asahan Meringkus DPO Kejari Tanjung Balai


    ASAHAN, indometro.id -Jajaran unit Tim Jatanras dari Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan meringkus RI alias Riki (42) di rumah kontrakannya di Jalan Penggalang, Kecamatan Kota Kisaran Barat kabupaten Asahan.

    Riki akan diamankan, terlebih dahulu ke Polres Asahan, menunggu jemputan dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

    " Tersangka telah lama masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan kami hanya membantu, " Aiptu Jagal, Selasa (23/2/2021).

    Selanjutnya, Jagal juga mengatakan, Pelaku akan diserahkan kepihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai guna proses hukum selanjutnya.

    Pelaku yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) dan bertugas sebagai perawat di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Tengku Mansyur Tanjungbalai itu buron sejak dia divonis untuk mejalani hukuman tahanan kota pada Oktober 2020 oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai sebagai penadah obat-obatan yang dicuri dari RSUD Dr. Tengku Mansyur Tanjungbalai.

    Lebihlanjut, pengakuan Riki, obat-obatan tersebut dibelinya dari 7 pelaku pencurian yang saat ini 3 dari pelaku tersebut sudah menjalani hukuman sedangkan yang 3 orang lagi masih buron.


    Riki warga Jalan Pancasila, Kota Tanjungbalai itu juga mengungkapkan, penadah obat-obatan tersebut seluruhnya berjumlah 3 orang termasuk dirinya dan 2 penadah lainnya saat ini sedang menjalani hukuman.

    ||DD||
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini