-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Plt Sekda Muara Enim Instruksikan Camat Untuk Pemutakhiran Data

    Joni Karbot
    Kamis, 11 Februari 2021, Februari 11, 2021 WIB Last Updated 2021-02-11T14:38:08Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Muara Enim, indometro.id – Plt Sekda Kabupaten Muara Enim Instruksikan Camat Sekabupaten untuk melakukan pemutakhiran data.

    Bertempat di ruang rapat serasan sekundang, rapat pemutahiran data semester II tahun 2020 dihadiri Drs. Emran Tabrani, M.Si (Plt Sekda Kab. Muara Enim, didampingi

    Drs. Risman Effendi M.Si (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Drs. bhakti (kepala Dinas Sosial) serta dihadiri Camat Sekabupaten Muara Enim.(11/02/2020)


    Rapat hari ini Merupakan tindak lanjut rapat tanggal 4 februari 2021,di mana dinas sosial diminta pendataan awal dan di lanjutkan verivikasi aktual oleh para camat, Kades, serta sampai ketingkat RT. Hasil verivikasi ini akan akan di simpulkan dan di bandingkan dengan data Dinas Dukcapil, sehingga akan valid untuk data asuransi santunan kematian tahun 2021.


    Sebelum data asuransi ini berasal dari dinas dukcapil 2019 semester 2 sebelum diterbitkannya peraturan pendaftaran

    menteri Dalam negeri republik Indonesia nomor 102 tahun 2009 tentang pemberian hak akses dan pembuatan data kependudukan tanggal 13 Desember 2019


    Emran Tabrani berpesan kepada seluruh Camat se-kabupaten muara Enim “agar memprioritaskan pendataan masyarakat Sampai ke tingkat RT, laporan pendataan akan ditunggu sampai Minggu ketiga bulan maret agar mempermudah proses klaim santunan kematian.”


    Ditambahkan Risman Effendi ” Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan senantiasa membantu proses pendataan untuk asuransi dengan sanding data sehingga akan mempercepat proses kleam santunan kematian.


    Berdasarkan data tahun 2019, adanya selisih data dari Dinas Sosial dengan Dispenduk, hal ini disebabkan karena dokumentasi masyarakat belum aktif. Hal ini yang menyebabkan masyarakat memiliki NIK (Nomor Induk Keluarga) tetapi tidak bisa mengurus asuransi kematian.


    Drs. Bhakti menyampaikan ” Dengan ada Verifikasi aktual ini, kami berharap semua masyarakat yang ada di muara Enim dapat mengkleimkan santunan kematian tanpa terkendala dengan data base yang akan di tawarkan ke pihak asuransi.


    Ditempat terpisah, awak media mempertanyakan kepada Plt Sekda, tentang adanya keluhan masyarakat dikarenakan terlambatnya proses pembayaran kleam dari pihak asuransi kepada masyarakat yang sudah melengkapi persyaratan.


    Emran Tabrani, menjawab akan mengevaluasi kinerja dari pihak asuransi yang sekarang sedang berjalan, sehingga dapat mencari mencari asuransi yang betul-betul dapat mendukung program Pemerintah Kabupaten Muara Enim.


    Editor : Joni Karbot

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini