-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    KPK Tipikor Bersama Karyawan PT. THEP Datangi DPRD Propinsi BABEL

    redaksi
    Kamis, 18 Februari 2021, Februari 18, 2021 WIB Last Updated 2021-02-18T04:45:34Z

    Ads:

    KPK Tipikor Bersama Karyawan PT. THEP Datangi DPRD Propinsi BABEL


    Babel, indometro.id - Komisi Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bersama dengan para karyawan PT. Tata Hamparan Eka Persada (THEP) Kabupaten Bangka Barat, mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk menyampaikan, aspirasi atas terjadinya mutasi kerja yang tidak sesuai aturan, Rabu (17/2/2021) pagi.

    Ketua DPRD Bangka Belitung Herman Suhadi didampingi Wakil Ketua Muhammad Amin, menyambut baik dan mengucapkan, terima kasih, karena bisa bersilaturahmi, dan bermusyawarah bersama KPK Tipikor, serta dengan para karyawan PT. THEP Kabupaten Bangka Barat.”Kami bangga, setuju, dan sangat mengapresiasi kawan-kawan yang telah datang, ke tempat yang tepat dalam menyalurkan aspirasi. Karena kami salah satu jembatan, untuk menjembatani keinginan rakyat,” ungkap Ketua DPRD Bangka Belitung, saat audiensi, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    Lanjut Herman, bahwa keinginan para karyawan dan pihak KPK Tipikor, agar PT. THEP tidak melanggar perjanjian. Dan untuk memanggil pihak managemen PT. THEP, serta pihak terkait. Menanggapi hal tersebut, DPRD Bangka Belitung, akan siap membantu.”Kami siap, memanggil manajemen, nanti berdiskusi, dan nanti akan dihadiri dari kawan-kawan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bangka Belitung, dan Disnaker Bangka Barat. Kita undang dan kita pecahkan bersama. InsyaAllah akan kami laksanakan di hari Senin, di ruangan ini juga,” jelasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Sekretaris KPK Tipikor Kecamatan Tempilang Allani, sangat mengapresiasi dan bangga terhadap DPRD Bangka Belitung, yang telah menyambut serta menerima aspirasi dengan sangat baik.”Menyampaikan aspirasi, karena terjadi mutasi PT. THEP yang tidak sesuai aturan, makanya kami ke sini menyampaikan ke DPRD Bangka Belitung,” tukasnya.

    Tiga tuntutan yang disampaikan yakni, pertama, jangan melanggar aturan yang telah disepakati, kedua, mohon untuk memanggil pihak managemen PT. THEP ke DPRD Bangka Belitung, untuk melakukan audensi bersama pihak terkait. Ketiga, jika pihak pimpinan Top Managemen PT. THEP tidak bisa bersosialisasi dengan masyarakat Bangka Belitung, untuk segera diganti.”Kalau selama ini sudah aman, kok ternyata tidak aman, ini ada apa?. Karena pimpinan Top Managemen itu tidak bisa menyesuaikan diri dengan aturan yang ada di Bangka Belitung ini. Contohnya, sebelumnya sudah banyak karyawan PT. THEP yang dipecat dengan alasan mengundurkan diri,” ungkapnya.

    Sebanyak 20 orang karyawan yang terdampak terhadap kebijakan mutasi tersebut, terhitung sejak tanggal 16 Februari 2021. Selain itu, katanya, pemutasian tersebut, telah melanggar pasal 17 ayat 4 di dalam perjanjian kerja bersama PT. THEP.”Jadi yang dilanggar itu, perjanjian lisan dan tulisan, dengan masyarakat, MOU itu ada antara PT. THEP dengan masyarakat, bunyinya, bahwa PT. THEP memprioritaskan tenaga kerja lokal,” jelas Sekretaris KPK Tipikor Kecamatan Tempilang. 

    (ID)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini