-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kejari Tetapkan 4 ASN Jadi Tersangka Dalam Kasus Uji Tera, Satu Miliar Masuk ke Kantong Pribadi

    Joni Karbot
    Rabu, 10 Februari 2021, Februari 10, 2021 WIB Last Updated 2021-02-10T12:37:35Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Banyuasin, indometro-.id– Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan tera/tera ulang terhadap Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP) oleh Dinas Perdagangan Kota Palembang di wilayah Kabupaten Banyuasin.


    “Tiga tersangka merupakan ASN Dinas Perdagangan Kota Palembang inisial EH, AG, TA dan satu tersangka lainnya merupakan ASN Pemkab Banyuasin inisial HI,” ujar Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Mochamad Jefri SH M Hum didampingi Kasi Pidsus M Lukber Liantama SH MH, ketika gelar conference pers di Aula Kejaksaan Negeri Banyuasin, kemarin.


    Penetapan tersangka terhadap tiga ASN dilingkungan Pemkot Palembang dan satu ASN dilingkungan Pemkab Banyuasin, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Banyuasin Nomor : Print-491/L.6.19/Fd.1.03/2020 tanggal 9 Maret 2020 lalu.


    Jefri menerangkan, sejak Kabupaten Banyuasin sampai tahun 2019, Pemkab Banyuasin belum memiliki unit metrologi legal pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Banyuasin.


    ”Belum ada unit metrologi legal, Sehingga pada tahun 2017 lalu, diadakan perjanjian kerjasama Pemkab Banyuasin dengan Pemkot Palembang tentang penyelenggaraan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal,” terangnya didampingi juga Kasi Intel Willy Prambudya SH MH.


    Selanjutnya berdasarkan kerjasama itu, tersangka EH (kepala bidang) dinas perdagangan Kota Palembang membuat surat perintah tugas dan rincian biaya pelayanan tera/tera ulang untuk masing – masing pemilik UTTP (perusahaan) di wilayah Kabupaten Banyuasin.


    Pelaksanaan dilapangan, tersangka AG, TA dan HI mengkoordinir semua pelaksanaan pelayanan tera/tera ulang di wilayah Banyuasin, dengan cara ikut menarik dalam pelaksanaan kegiatan tera/tera ulang di wilayah Banyuasin.


    ”Menerima pembayaran dari pemilik UTTP secara pribadi (cash/transfer/kwitansi). Kemudian pada saat menarik biaya pelayanan tera/tera ulang, tersangka tidak menunjukkan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD),” imbuhnya.


    Setelah mendapatkan uang dari pemilik UTTP tersebut, tersangka yaitu EH, AG, TA dan HI membagi uang hasil penarikan tersebut tanpa disetorkan ke bendahara Dinas Perdagangan kota Palembang. Selanjutnya pada tahun 2017 sampai dengan 2018, tersangka EH, AG, TA dan HI tidak melakukan penarikan retribusi untuk disetorkan ke kas daerah.

    ”Sehingga tidak ada retribusi yang disetor ke kas daerah,” tegasnya


    Akan tetapi tersangka EH, AG, TA dan HI pada tahun 2019 sempat melakukan penyetoran retribusi kepada bendahara penerimaan dinas perdagangan kota Palembang, tapi secara cash tanpa melampirkan bukti penerimaan dari pemilik UTTP di wilayah Banyuasin.

    ”Diperkirakan kerugian atas perbuatan empat tersangka yaitu mencapai Rp 2 miliar,” ucapnya.


    Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam waktu dekat akan melakukan pelimpahan tahapan penuntutan, sehingga akan segera dilakukan penahanan.


    ”Tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini, bakal ada tersangka baru,”tuturnya seraya menambahkan ada sekitar 51 saksi yang telah diperiksa, baik itu ASN dilingkungan Pemkot Palembang dan Banyuasin.


    Penetapan tersangka ini, akan segera diberitahukan atau diinformasikan kepada Pemkot Palembang dan Pemkab Banyuasin.

    ”Statusnya akan kita informasikan. Mengenai modus atau alasan perbuatan tersangka, akan diungkap pada persidangan nantinya,” ujarnya.


    Atas perbuatan keempat tersangka, akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;

    Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


    Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim ST MM MBA mengatakan kalau HI tidak lagi bertugas Diskoperindag UKM Banyuasin.


    “Sudah sekitar satu tahun pindah, kalau tidak salah di Bappeda,” ujarnya.

    Erwin menambahkan kalau ia sudah mengetahui mengenai kasus ini, namun kasus ini telah terjadi sebelum ia menjabat sebagai kepala DPKUKM Banyuasin.

    Untuk tahun 2020 – 2021, Kabupaten Banyuasin sendiri telah memiliki alat unit metrologi legal dan sudah terverifikasi untuk menarik retribusi. “Apalagi sudah ada perda dan perbup,” ujarnya.


    Rill-JK

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini