-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Bandar Narkoba Man Batak Diperiksa Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu

    Ivan Haris
    Jumat, 26 Februari 2021, Februari 26, 2021 WIB Last Updated 2021-02-26T14:50:30Z

    Ads:


    Labuhanbatu, indometro.id
    - Penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH bersama Kanit I IPDA Sarwedi Manurung dan personil melakukan pemeriksaan tersangka atas nama Irman Pasribu Alias Man Batak (Lk 41) Warga Lingkungan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu bertempat di Direktorat Narkoba Polda Sumut, Kamis (25/2/2020).

    Adapun pemeriksaan dilakukan merupakan hasil pengembangan kasus dari 3 (tiga) anak buahnya yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu atas nama Rizal Efendi Rambe Alias Penden Mata Kero ( Lk 41 ) yang ditangkap pada 5 Januari 2021, Hayat Alias Ogut (Lk 45) ditangkap pada tanggal 7 Februari 2021 dan Muhammad Zunaidi Alias Zuned ( Lk30 ) ditangkap pada tanggal 7 Februari 2021, dimana ke dua tersangka Ogut dan Zuned dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan memberikan hadiah timah panas karena mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa personil saat pengembangan kasus dilapangan.

    Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH kepada awak media, Kamis (25/02/21), menerangkan, dari pemeriksaan ketiga tersangka ini dalam perkara yang berbeda tersangka Irman Pasaribu alias Man Batak juga akan kita lengkapi berkas perkaranya masing masing di 3 LP yang berbeda dan akan diteruskan ke JPU untuk disidangkan nantinya di Rantauprapat.

    Man Batak menjelaskan secara kooperatif bahwa ke 3 orang tersangka yang ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu adalah anggotanya yang dipekerjakannya dalam bisnis haram narkotikanya yang dimulainya sejak tahun 2010.

    "Ketika saya merasa diincar Polisi, saya bilang ke anggota supaya berhenti dulu, seperti saat Penden ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada tanggal 5 Januari 2021, semua anggota saya suruh untuk berhenti dulu, ternyata pada tanggal 9 Januari 2021 saya yang tertangkap," ujar Man Batak.

    "Sebenarnya saya mau menyiapkan stok barang narkotika sabu untuk bisa diedarkan lebih banyak nantinya setelah situasi aman, mungkin inilah salah satu alasan saya sulit ditangkap Polisi," ungkap Man Batak.

    "Terhadap Man Batak dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas AKP Martualesi Sitepu.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini