-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polsek Sagulung Ciduk 2 Orang Pelaku Curanmor

    Senin, 25 Januari 2021, Januari 25, 2021 WIB Last Updated 2021-01-25T09:58:52Z

    Ads:

    Tersangka


    Batam,  indometro.id -  Unit Reskrim Polsek Sagulung dipimpin oleh IPTU Rifi Hamdani Sitohang S.Sos  berhasil Mengamankan 2 Orang Laki Laki Di Bawah Umur Dengan Inisial FD & KA sebagai Pelaku Tindak Pidana Curanmor . Sabtu (23/01/2021)

    Berawal Pada Hari Jumat 22 Januari 2021 Sekitar Pukul 22.00 WIB pelapor inisial SA memakirkan Sepeda Motor Merk Honda Beat di Teras Rumah yang terletak di kavling saguba Kel. Sungai Binti Sagulung kota Batam. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB pelapor hendak keluar dan baru mengetahui bahwa sepeda motor milik pelapor sudah tidak ada lagi pada tempat nya. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000.-(delapan juta rupiah)dan melaporkan kejadian ke polsek sagulung.

     


    Menerima laporan dari korban unit polsek sagulung dengan gerak cepat melakukan penyelidikan dan Diduga Pelaku Curanmor berada di wilayah Sekupang. Kemudian Unit Opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung IPTU RIFI HAMDANI SITOHANG S.Sos  langsung bergerak menuju Sekupang, dan unit opsnal Polsek Sagulung berhasil mengamankan kedua pelaku curanmor beserta barang bukti. Kemudian kedua pelaku curanmor dibawa Kepolsek Sagulung dan dilakukan Pengembangan guna pengusutan Lebih Lanjut.

    Ada Beberapa Barang Bukti yang berhasil di Amankan 1 Unit Motor Honda Beat Tkp Di Sagulung, 1 Unit Motor Yamaha Mio Jtkp Di Sekupang., 1 Unit Motor Yamaha Vega R New Tkp Di Sekupang, 2 Unit Motor Yamaha Mio Sporty Tkp Di Sekupang.

    "Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan adanya tindak pidana Curanmor dan telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang masih di bawah umur dengan inisial FD & KA beserta Barang Bukti, yang saat ini sudah di amankan di Unit Reskrim Polsek Sagulung, atas perbuatanya pelaku di jerat dengan Hukuman penjara maksimal 10 Tahun Penjara ungkap Kapolresta Barelang Melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia.  

    *(gst)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini