-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Polda NTB Menangkap Pelaku Pembuat Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu

    Sabtu, 30 Januari 2021, Januari 30, 2021 WIB Last Updated 2021-01-30T04:02:15Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Polda NTB Menangkap Pelaku Pembuat Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu 


    Lombok, indometro.id - Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda NTB menangkap EZ pemalsu surat keterangan Bebas Korona, berinisial EZ  Kelurahan Banjar, Kec. Ampenan, Kota Mataram.

    Tersangka ditangkap, setelah diketahui membuat rapid antigen palsu  untuk 15 orang Jamaah Tabligh yang akan melakukan penyebrangan melalui pelabuhan Lembar.

    Berdasar laporan masyarakat bahwa beredar rapid antigen palsu. kita dapat informasi ada 15 jemaah tabligh yang akan pulang ke Gorontalo menyebrang melalui pelabuhan Lembar dan mencari rapid antigen dengan hanya membayar 100 ribu, jelas Kombes Pol Hari Brata kepada sejumlah wartawan (29/01).

    Dari keterangan saksi ini kemudian polisi menangkap pelaku berikut barang bukti satu perangkat komputer lengkap dengan printer, uang tunai 1,5 juta, serta 3 unit telpon gengam, serta sejumlah dokumen yang merupakan rapid antigen palsu yang diproduksi tersangka.

    Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan. Lebih lanjut kita masih dalami aksi pelaku ini sudah berlangsung sejak masa pandemi atau dilakukan berulang-ulang, karena melihat tinta stempel basah yang dibuat ini sudah berlangsung berulang-ulang,” imbuhnya.

    Sementara tersangka EZ mengaku membuat rapid palsu itu hanya untuk membantu rekan sesama jemaah tabligh, meski menyadari bahwa perbuatannya tersebut bertentangan dengan hukum.

    Baru pertama kali EZ membuat Rapid palsu, niat saya hanya untuk membantu,jelasnya sambil tertunduk.

    Tersangka juga mengaku, kalau barang bukti komputer serta printer yang digunakan tersebut merupakan aset milik salah satu masjid, di wilayah Ampenan.

    Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara.

    Sudirman Lombok

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini