-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pihak Media Tempuhi Jalaur Hukum Terkait Penghinaan Media kompaspos.com

    Anang
    Sabtu, 16 Januari 2021, Januari 16, 2021 WIB Last Updated 2021-01-16T04:04:32Z

    Ads:

    Tangkapan Layar

    Kampar, indometro.id - Terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pengguna akun Facebook Ryan Shortcut II dan Wel Rafa di kolom komentar media sosial Facebook yang menyatakan Kompaspos.com media abal-abal, mendapat respon keras dari Redaksi Kompaspos.com.

    Pemimpin Redaksi Kompaspos.com, Canggih Trigunawan Hakim, Jumat (15/11/21), mengatakan, bahwa persoalan ujaran kebencian ini tentunya sudah mencemarkan nama baik media kompaspos.com.

    "Apa yang dilakukan kedua pengguna akun Facebook (FB) tersebut tentunya sudah jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU  Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saya selaku pemimpin Redaksi akan secepatnya memberikan kuasa penuh kepada Kepala Biro Kabupaten Siak, Wardani untuk mewakili Redaksi Kompaspos.com melaporkan kedua akun Facebook tersebut kepada pihak penegak hukum," tegasnya.

    Canggih menuturkan, bahwa tindakan pengguna akun FB yang jelas-jelas telah melakukan pencemaran nama baik tersebut tentunya dapat dijerat dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE.

    "Adapun ancaman pidana bagi orang yang melanggar pasal 27 Ayat (3) UU ITE ini, diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE, yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," terangnya.

    Canggih juga menegaskan bahwa kedua pengguna akun FB tersebut jelas-jelas bukan orang ataupun lembaga resmi yang berhak menilai dan menyatakan tentang keabsahan legalitas media massa, dalam hal ini media online kompaspos.com.

    Lebih lanjut, Canggih menjelaskan, bahwa media Kompaspos.com jelas dan legal sebagaimana amanat UU Pers No 40 Tahun 1999.

    "Perusahaan media kompaspos.com itu jelas berbadan hukum Indonesia, dan memiliki izin lengkap, serta taat pajak, dan dapat dibuktikan dengan telah adanya SPT 3 Tahun terakhir," jelas Canggih.

    Ditambahkan Canggih, terkait terdaftar atau tidak terdaftar di Dewan Pers, sebagaimana pernyataan Dewan Pers pada saat Webinar akhir Tahun 2020 yang diikutinya, itu hanya persoalan administrasi, dan setiap perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia, produknya tetap dianggap produk pers, dan setiap sengketa pemberitaan tetap didorong untuk diselesaikan di Dewan Pers, serta Dewan Pers  tetap akan melindungi perusahaan pers tersebut.

    Canggih juga mengimbau kepada para pengguna media sosial agar tidak sembarangan memposting ujaran kebencian yang dapat merugikan perorangan, kelompok, maupun badan hukum.

    "Mari bijak menggunakan media sosial, agar tidak terjerat UU ITE," tutupnya.

    (Anang)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini