Ilustrasi |
Bulukumba, indometro.id - Dua orang tersangka pengeroyokan sersan satu (Sertu) Akbar, anggota TNI yang bertugas di kodim 1411 bulukumba, akhirnya polres bulukumba tetapkan tersangka, yakni MA dan NF, kamis (28/1/2021).
Sebelumnya polisi meringkus enam orang terduga pelaku di tempat kejadian, saat di periksa dua orang mengaku, yakni MA melakukan pembusuran mengenai punggun korban, dan NF yang memarangi korban bagian belakan telinga sebela kiri.
Menurut informasi pelaku melakukan pengeroyokan, lantaran tidak terima ditegur oleh korban, saat menggelar balapan liar di jalur dua, jalan sam ratulangi, kota bulukumba, sulawesi selatan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa anak busur dan satu buah parang.
Kini sertu akbar harus dirawat secara intensif dirumah sakit plamonia kota makassar.
Dan para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 dan 2, subs 351 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Dhea)