-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pengeroyokan TNI Dibululumba

    redaksi
    Jumat, 29 Januari 2021, Januari 29, 2021 WIB Last Updated 2021-01-29T04:30:27Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Ilustrasi


    Bulukumba, indometro.id - Dua orang tersangka pengeroyokan sersan satu (Sertu) Akbar, anggota TNI yang bertugas di kodim 1411 bulukumba, akhirnya polres bulukumba tetapkan tersangka, yakni MA dan NF, kamis (28/1/2021).

    Sebelumnya polisi meringkus enam orang terduga pelaku di tempat kejadian, saat di periksa dua orang mengaku, yakni MA  melakukan pembusuran mengenai punggun korban, dan NF yang memarangi korban bagian belakan telinga sebela kiri.

    Menurut informasi pelaku melakukan pengeroyokan, lantaran tidak terima ditegur oleh korban, saat menggelar balapan liar di jalur dua, jalan sam ratulangi, kota bulukumba, sulawesi selatan.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa anak busur dan satu buah parang.

    Kini sertu akbar harus dirawat secara intensif dirumah sakit plamonia kota makassar.

    Dan para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 dan 2, subs 351 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    (Dhea)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini