Ilustrasi |
Tebing Tinggi, indometro.id - Presiden Jokowi baru saja menandatangani PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.
Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.
Dalam Pasal 1 PP yang ditanda tangani Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP antara lain:
Pengujian untuk penerbitan SIM baru
Penerbitan perpanjangan SIM
Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
Penerbitan STNK
Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
Penerbitan BPKB
Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
Penerbitan SKCK.
Baca Juga: Pendaftaran Bikin dan Perpanjang SIM Gratis Jakarta Dibuka 25 Juni, Ini Lokasi dan Syaratnya
Perihal biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)
Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya adalah masyarakat miskin.
Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah
Penyelenggara kegiatan sosial,
Kegiatan keagamaan,
Kegiatan kenegaraan, dan
Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar,
Serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.
Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
(Skn.53)