-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pemerintah Gratiskan Pengurusan Buat SIM (Surat Izin Mengemudi)

    Sabtu, 02 Januari 2021, Januari 02, 2021 WIB Last Updated 2021-01-04T08:07:49Z

    Ads:

    Ilustrasi


    Tebing Tinggi, indometro.id - Presiden Jokowi baru saja menandatangani PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

    Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.

    Dalam Pasal 1 PP yang ditanda tangani Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP antara lain:



    Pengujian untuk penerbitan SIM baru

    Penerbitan perpanjangan SIM

    Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

    Penerbitan STNK

    Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

    Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

    Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

    Penerbitan BPKB

    Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

    Penerbitan SKCK.

    Baca Juga: Pendaftaran Bikin dan Perpanjang SIM Gratis Jakarta Dibuka 25 Juni, Ini Lokasi dan Syaratnya

    Perihal biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:

    (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

    Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya adalah masyarakat miskin.

    Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah 

    Penyelenggara kegiatan sosial, 

    Kegiatan keagamaan, 

    Kegiatan kenegaraan, dan

    Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, 

    Serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

    Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). 

    (Skn.53)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini