-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    NASABAH SALAH TRANSFER DAN BAGAIMANA BANK MEMBANTU

    Minggu, 24 Januari 2021, Januari 24, 2021 WIB Last Updated 2021-01-24T07:43:12Z

    Ads:


                 Dalam kegiatan usaha atau kegiatan sehari-hari, masyarakat tidak lepas pada kebutuhan akan Bank. 
                 Berbagai kemudahan pelayanan disediakan bagi nasabah oleh bank-bank yang dikelola baik oleh BUMN maupun swasta. Diantaranya adalah kemudahan layanan melalui internet banking ataupun mobile banking. 
                Walaupun telah disediakan kemudahan layanan, terkadang ada kesalahan yang dilakukan oleh nasabah, diantaranya adalah kesalahan transfer antar bank melalui internet banking.
               Kesalahan transfer dialami oleh Herlan (bukan nama sebenarnya ), yang mentransfer uang melalui layanan Agen MANDIRI  ke Rekening Bank Mandiri. 
               Herlan telah salah transfer dana ke Rekening Lisna (bukan nama sebenarnya ) di Bank Mandiri sejumlah 250.000  rupiah melalui edc mini atm bank mandiri, pada hari sabtu tanggal 24/01/2021.
               Dalam kegiatan usaha atau kegiatan sehari-hari, masyarakat tidak lepas pada kebutuhan akan Bank. Berbagai kemudahan pelayanan disediakan bagi nasabah oleh bank-bank yang dikelola baik oleh BUMN maupun swasta. Diantaranya adalah kemudahan layanan melalui internet banking ataupun mobile banking. Walaupun telah disediakan kemudahan layanan, terkadang ada kesalahan yang dilakukan oleh nasabah, diantaranya adalah kesalahan transfer antar bank melalui internet banking dlln.
    Kesalahan transfer dialami oleh Herlan (bukan nama sebenarnya – Red), yang mentransfer uang melalui layanan Agen Mandiri. Herlan telah salah transfer dana ke Rekening Lisna (bukan nama sebenarnya – Red) di Bank mandiri sejumlah 250.000 ribu rupiah melalui agen mandiri pada hari sabtu tanggal 24 Agustus 2021 lalu, yang seharusnya dia transfer ke Rekening mandiri  atas namanya sendiri, namun malah nyasar ke rekening milik Lisna. Kesalahan terjadi karena kesalahan input nomor rekening
    terbalik penyebutan nomor rekening yang tercantum dalam daftar rekening tujuan atas nama Herlan, namun pada bukti transfer ke Rekening mandiri tertera nama Lisna. Bagaimana menangani pengembalian uang yang disebabkan oleh salah transfer ?
                   Pada pokoknya kejadian salah transfer oleh Herlan melibatkan pelaku transfer yaitu Herlan sendiri dan penerima salah transfer yaitu Lisna, jadi ketika lisna mengembalikan dana kepada Herlan, maka urusan ini selesai. 
                 Tapi masalahnya adalah Lisna tidak mengenal Herlan, bagaimana Lisna menghubungi Herlan ? Nah, pada teknisnya salah transfer melibatkan 4 unsur yaitu pelaku transfer, Siagen bank, Bank mandiri dan penerima salah transfer. Karena itu bank berperan membantu menghubungi penerima salah transfer untuk mengembalikan dana pada pelaku transfer.
               Proses untuk meminta pengembalian dana adalah Herlan menghubungi layanan customer bank. bila menerima laporan dari Herlan, kemudian bank meminta herlan mengirimkan syarat-syarat dokumen, yaitu surat kejadian kronologis bermaterai 6.000, fotokopi data diri, bukti transfer ke rekening lisna, dan nomor rekening yang seharusnya menerima dana. bank juga menjelaskan kepada herlan bahwa bantuan yang dilakukan oleh pihak bank hanyalah mediasi antara herlan dengan si penerima transfer tersebut. Selanjutnya bank mengirimkan nota kesalahan transfer . Ketika Bank telah menerima nota/tiket pemberitahuan salah transfer dari herlan, maka pihak Bank akan memberitahukan kepada penerima salah transfer dengan cara melakukan kunjungan nasabah. Yang harus dilakukan oleh lisna setelah mendapat pemberitahuan salah transfer dari bank adalah mengembalikan dana tersebut. Caranya lisna bisa memilih secara langsung mentransfer sendiri ke rekening herlan atau memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet senilai 250.000 rb  rupiah dari rekening lisna untuk dipindahbukukan ke rekening herlan.


                    Negara telah menjamin hak-hak warga negaranya. Karena itu dalam hal terjadinya kesalahan transfer, penerima salah transfer wajib mengembalikan uang tersebut, karena penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 UU 3 Tahun 2011, yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
    Selain itu, jika uang tersebut tidak dikembalikansetelah pihak bank sudah memberitahukan kesalahan tersebut (meminta kembali), maka penerima salah transfer juga dapat dituntut dengan Pasal 372 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan.
               
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini