-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Menteri Tenaga Kerja Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si. Tegaskan Kriteria Pemilik Rekening Yang Tidak Akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

    Sabtu, 02 Januari 2021, Januari 02, 2021 WIB Last Updated 2021-01-04T07:22:36Z

    Ads:

    Menteri Tenaga Kerja  Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si.


    Tebing Tinggi, indometro.id - Program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 menyasar karyawan yang terkena dampak pandemi Covid-19 serta memulihkan ekonomi negara pasca pandemi covid-19

    Dilansir dari laman resmi Kominfo, menghadapi masa sulit tersebut, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah upaya untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hasilnya, pada kuartal III ekonomi Indonesia tercatat mengalami perbaikan menjadi minus 3,49 persen.

    “Secara konsisten, kebijakan pemulihan ekonomi yang kita jalankan sudah mulai terlihat hasilnya. Dengan tren perbaikan seperti ini, kita berharap situasi perekonomian ke depan  akan membaik,” ujar Presiden Joko Widodo, dalam Dialog Nasional Outlook Perekonomian Indonesia secara virtual, Selasa, 22 Desember 2020.

    Lebih lanjut, Presiden Jokowi menegaskan, dalam situasi pandemi ini semua pihak harus mampu bergerak cepat dan memperkuat kerja sama serta bersinergi dalam melakukan upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

    “Saya optimistis kita akan bangkit, ekonomi kita akan pulih dan  kembali normal, pada tahun 2021, " ungkap Kepala Negara,

    " pemerintah akan terus melanjutkan kebijakan yang telah berjalan baik di tahun 2020, terutama di bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi masyarakat melalui pemberian bantuan perlindungan sosial." Tambahnya

    Sementara itu, menurut Menaker Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si. penerima bantuan yang telah terdaftar diharapkan agar berhati-hati, karena pemilik rekening berikut ini tidak akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.

    Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah membahas kelanjutan program BLT BPJS Ketenagakerjaan., apalagi kuota penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang disediakan oleh pemerintah ternyata tidak cukup.

    Ini membuat masyarakat berharap adanya perpanjangan program bantuan presiden senilai Rp2.,4 juta yang disalurkan sebesar Rp600 ribu setiap bulannya.

    “ Terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita akan  persiapkan desain kebijakannya bersama-sama,” kata Ida Fauziyah

    Untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah  menghimbau para karyawan agar segera mengganti rekening berikut,  karena hal itu bisa saja dana tidak akan disalurkan:


    1. Rekening tidak sesuai NIK
    2. Rekening yang sudah tidak aktif
    3. Rekening pasif
    4. Rekening tidak tercatat
    5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

    Para pekerja yang berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 merupakan pekerja yang telah memenuhi persyaratan, dan memiliki rekening yang aktif.

    “Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,” tegas Ida Fauziyah

    " Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara,” lanjutnya.

    Berikut kriteria persyaratan bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020, diantaranya:

    a. WNI yang dibuktikan dengan NIK
    b. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
    c. Terdaftar sebagai peserta aktif program    jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
    Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
    d. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
    e. Memiliki rekening bank yang aktif.

    Bagi para pekerja yang dirasa sudah sesuai dengan kriteria persyaratan, dan pihak pemberi kerja sudah memberikan data kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, calon penerima harus mengecek secara berkala daftar nama penerima di link kemnaker.go.id atau dengan cara yang lainnya

    Karyawan yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020 berhak mendapatkan dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan

    Untuk memastikan bahwa Anda merupakan karyawan yang berhak menerima dananya, bisa langsung cek daftar nama penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan  melalui link kemnaker.go.id berikut ini:

    Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id
    Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website

    Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
    Klik “Daftar Sekarang”

    Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

    Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman kemnaker.go.iddan klik tombol “Masuk atau Login”
    Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan

    Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya

    Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

    Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.

    Jika sudah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja.

    (Skn.53)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini