-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kasus Gisel Disorot Media Asing, Hukum Indonesia Disebut Terlalu Kejam

    Andreas P
    Minggu, 03 Januari 2021, Januari 03, 2021 WIB Last Updated 2021-01-04T08:44:53Z

    Ads:

    Gisel dan Nobu


    indometro.id - Kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes ternyata juga menjadi perhatian media asing. Salah satu media Hongkong, South China Morning Post (SCMP) menyorot tajam penetapan tersangka Gisel dan Nobu  dalam kasus tersebut.

    Media itu blak-blakkan menulis Undang-Undang Anti Ponografi yang menjerat keduanya sebagai sebuah kekejaman.

    “Tanya saja penyanyi Gisella Anastasia yang telah ditetapkan sebagai tersangka di bawah undang-undang anti pornografi yang kejam di negera itu,” tulis SCMP pada Jumat (1/1).

    Dalam berita tersebut, SCMP juga mengutip ucapan Aktivis Perempuan Olin Monteiro yang turut mengutuk penetapan tersangka tersebut.


    Yang turut mengangkat kasus Gisella Anastasia yang kini sudah masuk ke ranah hukum, salah satunya ada The Sun, media terkemuka asal Inggris. Ya, mantan istri Gading Marten itu ditetapkan sebagai tersangka atas video syur yang tersebar di jagat maya. 

    Gisella Anastasia dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara. Laman berita asal Inggris itu menyebut "keadilan kejam" saat menyoroti kasus hukum yang kini dihadapi penyanyi 30 tahun itu. 


    The Sun dalam pemberitaan penyanyi yang akrab disapa Gisel itu menuliskan judul "HARSH JUSTICE Singer facing jail after her sex tape was stolen from her phone and leaked online in Indonesia. (Keadilan yang kejam, seorang penyanyi menghadapi tuntutan penjara setelah video rekaman seksnya dicuri dari ponsel dan bocor secara online di Indonesia)."


    The Sun menceritakan kronologi kasus video syur Gisella Anastasia melalui berita yang dipublikasikan pada 31 Desember 2020. Mulai dari awal hingga akhirnya jebolan Indonesian Idol ini bersama teman tidurnya dilaporkan karena melanggar UU pornografi disorot di sana. 


    "Undang-undang yang kontroversial di masa lalu membuat orang-orang terkenal dipenjara karena gagal mencegah konten pribadi dipublikasikan secara online," demikian laporan The Sun



    (Andreas)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini