-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kasat pol PP Pangkalpinang : Hargai Sang Merah Putih

    redaksi
    Sabtu, 16 Januari 2021, Januari 16, 2021 WIB Last Updated 2021-01-16T08:43:52Z

    Ads:

    Kasat pol PP Pangkalpinang


    Pangkalpinang, indometro.id  – Bendera Negara Indonesia yang disebut Sang Merah Putih atau Sang Dwiwarna (dua warna) berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

    “Sebagaimana Bendera Merah Putih ini telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 35 yang berbunyi Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih”, Jelas Plt Kasatpol PP Kota Pangkalpinang Efran saat dikonfirmasi langsung oleh Kru media, Jum’at (15/01/2021).

    Terkait Sang Merah Putih ini, “Untuk aturan turunannya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009” tutur Efran menjelaskan.

    “Bendera adalah simbol negara. Bicara bendera ini bukan hanya Kasat Pol PP saja baik individu ataupun perorangan atau siapa saja yang merasa bahwa kita adalah warga negara Indonesia. Hak mutlak itu kepada sikap individu, rasa cinta terhadap negara,” jelas Efran bersemangat.

    Kemudian, “Terkait pengibaran bendera robek bukan layak atau tidak layaknya siapapun tidak ada yang mau mengibarkan bendera robek. Setiap warga negara Indonesia mencintai bendera merah putih ini. Kalau bukan kita siapa lagi” ucapnya.

    Lanjutnya, “Bendera ini menurut aturannya dinaikkan dari jam 6 (enam) pagi sampai jam 6 (enam) sore jadi malam tidak berkibar. Kecuali dalam hari peringatan 17 Agustus misalnya ada surat edaran mengibarkan dari tanggal 15 sampai tanggal 20 Agustus seperti itu”.

    “Setiap Orang atau individu tidak ada yang mau mengibarkan bendera robek. Setiap orang juga sangat cinta terhadap bendera. Mungkin kalau ada yang mengibarkan bendera robek itu terlupa manusiawi saja. Dalam hal ini tidak ada keinginan siapapun untuk mengibarkan bendera robek” tutup Efran. 

    (ID)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini