Aceh, indometro.id - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh pada hari ini jum'at (29/01/2021) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.416.000.000,- (satu milyar empat ratus enam belas juta rupiah) dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yang bersumber dari dana APBK Kabupaten Simeulue TA. 2017 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 10.790.000.000,- (sepuluh milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah).
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Aceh mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.710.978.707.13,- (lima milyar tujuh ratus sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh rupiah tiga belas sen).
Adapun tersangka yang diterima dalam pelimpahan tahap II ini sebanyak 5 orang yaitu AL, AH, IW, DA dan BF diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Untuk saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan kelas IIB kajhu, Kabupaten Aceh Besar.(Sumber: Kejaksaan Tinggi Aceh)