-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Awali Ops Antik Toba 2021 Polsek Kualuh Hulu Ringkus Tersangka Pemilik Ganja

    Ivan Haris
    Jumat, 29 Januari 2021, Januari 29, 2021 WIB Last Updated 2021-01-29T09:38:00Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Labuhanbatu Utara, indometro.id
    - Dalam rangka Operasi Antik Toba satuan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil meringkus seorang tersangka pemilik narkotika jenis Ganja di Lingkungan VI Suka Rendah Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (28/01/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

    Tersangka inisial SIAZ alias Iwan (55) warga Dusun Ranto Betul Barat Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Di ringkus Satuan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu di sebuah kedai tuak. Sebelumnya Team mendapat informasi yg dapat di percaya bahwa ada seorang laki-laki sedang memiliki Narkotika Jenis Ganja yang berada di Lingkungan VI Suka Rendah Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura tepatnya di sebuah kedai tuak.

    Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait SH, MH melalui Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya, SH ketika dikonfirmasi awak media Jum'at (29/01/2021). Membenarkan penangkapan tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja tersebut. Beliau menjelaskan penangkapan Tersangka bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa sering ada pengguna narkotika jenis ganja di daerah tersebut. 

    Atas informasi itu Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya, SH beserta Team Opsnal melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

    "Kemudian Unit Tekab Reskrim Kualuh Hulu melakukan pemantauan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu pelaku sedang duduk di warung tuak tersebut hendak melinting narkotika jenis ganja. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan dari samping tempat duduk nya 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas koran dan 1 (satu) bungkus kertas tik tak dan pelaku mengakui kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut," terang Kapolsek.

    Adapun barang bukti dibawa bersama tersangka, 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas koran, 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran kertas koran dan 1 (satu) bungkus kertas tik tak.    

    Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Kualuh Hulu guna proses sesuai hukum yang berlaku.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini