-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Hanya Bisa Pasrah, Seorang Ibu Dipolisikan Anak Kandungnya Karena Baju

    Eko Prasetyo
    Senin, 11 Januari 2021, Januari 11, 2021 WIB Last Updated 2021-01-11T08:56:03Z

    Ads:

    Seorang anak perempuan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah melaporkan ibu kandungnya ke polisi

    Demak, indometro.id - Seorang anak perempuan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah melaporkan ibu kandungnya ke polisi. Kuasa hukum sang ibu yang berinisial S (36), yakni Haryanto, menceritakan sang anak telah membuat surat pernyataan tidak akan mencabut laporannya.

    "Berkas penahannya sudah keluar dari kepolisian, tinggal pelimpahan di kejaksaan," ujar kuasa Haryanto saat dihubungi media, Sabtu (9/1/2021).

    "Anaknya membuat pernyataan, diserahkan ke penyidik bahwa tidak akan mencabut laporannya dan minta diproses hukum," lanjut dia.

    Haryanto menguraikan, S dilaporkan oleh anak pertamanya yang berinisial A (19). S yang telah berpisah dengan suaminya ini memiliki tiga anak. Setelah perceraian itu, A ikut dengan ayahnya tinggal di Jakarta. Sedangkan adiknya yang masih remaja dan balita tinggal bersama ibunya di Demak.

    Konflik pertama muncul, kata Haryanto, saat mantan suami S mengambil anak balita mereka tanpa sepengetahuannya.

    "Saat ini anak pertama dan usia balita bersama ayahnya. Yang memihak bapaknya, ya si pelapor itu," ujar pria yang juga menjabat sebagai Direktur LBH Demak Raya itu.

    "Diiming-imingi bapaknya, kalau ikut ibunya tidak akan dikuliahkan, akhirnya ikut ayahnya. Setelah itu anaknya mulai menyerang ibunya," lanjutnya.

    Hingga akhirnya mantan suami dan anak pertama S datang ke Demak pada 21 Agustus 2020. Kedua orang itu, kata Haryanto, lebih dulu ke rumah Lurah dan RT setempat sebelum mendatangi rumah S.

    Lalu ayah dan anak itu mendatangi rumah S bersama perangkat desa.

    "Terus dia (A) masuk, terus nyari bajunya. Ibunya jengkel, bilang ke anaknya, suruh minta belikan ayahnya, 'karena sudah ikut ayahmu yang katanya uangnya banyak'," cerita Haryanto.

    Kemudian A tetap mencari bajunya. Hingga akhirnya sang ibu berkata bahwa baju-baju A telah dibuangnya.

    "Kemudian anak tersebut mencari di lemari nggak ada, sambil ngomel-ngomel. Ibunya bilang, wes (sudah) tak buang," terang Haryanto.

    "Terus dari belakang itu ibunya didorong, terus jatuh, akhirnya kan refleknya berdiri sambil megang anaknya. Itu kena kukunya, tapi ibunya juga tidak merasakan kalau kena kukunya, sampai divisum itu muncul dua cm di pelipis anak. Setelah itu ya sudah, karena masih banyak orang, dilerai dan setelah itu pak lurah dan pak RT pulang dan sudah selesai," urainya.

    Berbekal hasil visum luka tersebut, lanjut Haryanto, S dilaporkan sang anak kepada polisi keesokan harinya yakni 22 Oktober 2020 dengan dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga. S dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

    Haryanto menambahkan, S yang bekerja sebagai penjual pakaian di Pasar Bintoro tersebut saat ini hanya bisa pasif. S juga disebutnya tak berniat mengambil tindakan atas sikap anaknya, A.

    "Karena saat (S) didorong anaknya itu, sebenarnya bisa juga dibuat melaporkan balik," ujar Haryanto.

    (*EP)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini