-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Gelar Konferensi Pers, Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Tindak Pidana Medio 1 - 20 Januari 2021

    Ivan Haris
    Jumat, 22 Januari 2021, Januari 22, 2021 WIB Last Updated 2021-01-22T03:26:40Z

    Ads:


    LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), indometro.id - Tak sampai sebulan, Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKBP Deni Kurniawan berhasil mengungkap 31 kasus tindak pidana 3C (curas, curat dan curanmor) dan perjudian dengan 48 tersangka di wilayah hukumnya.

    Pengungkapan ini pada medio 1 - 20 Januari 2021 atau sekitar 20 hari mengawali tahun baru 2021. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan menerangkan, dari 4 kasus curas yang ditangani, pihaknya mengamankan 6 orang tersangka.

    "Untuk curat ada 14 kasus dengan 23 tersangka, 4 kasus curanmor dengan 8 tersangka, 9 kasus perjudian dengan 11 tersangka," ujar Kapolres saat konferensi pers dengan awak media, Kamis (21/1/2021) di Mapolres Labuhanbatu.

    Adapun total kerugian yang diderita oleh para korban dari 22 Kasus 3C, Kapolres menyebutkan, senilai Rp. 584.693.000.

    "Barang bukti yang disita uang tunai senilai Rp. 1.435.000, 4 unit dump truk, 10 unit handphone, 5 unit sepeda motor, 2 unit timbangan duduk, 1 bilah egrek sawit,1 unit becak bermotor, 1 unit televisi, 1 unit kulkas, 1 unit mesin genset, 1 unit mesin dap air, 1 unit mesin mobil fortuner, 1 tabung gas, 1 pistol korek, 1 unit kunci T, 1 bilah samurai, 1 kunci linggis, 3 buah Buku, 14 block notes dan 1 kotak kartu domino.

    "Untuk pencurian dengan kekerasan, kita kenakan Pasal 365 KUHP ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, pencurian dengan pemberatan (curat) Pasal 363 KUHP ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan Perjudian Pasal 303 KUHP diancam pidana penjara 10 tahun," ungkapnya.

    Untuk kasus pencurian dengan kekerasan, pihaknya juga memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

    "Untuk pungli, modus mereka meminta secara paksa atau memecahkan kaca, bahkan menyiram bensin ke dalam kenderaan dengan mengancam memakai alat, baik senjata tajam maupun korek api yang menyerupai senjata api," jelas Kapolres.

    Bahkan, imbuh AKBP Deni, ada juga kejadian di mana para tersangka mengejar korban, sehingga truk korbannya terguling.

    "Jadi ini tidak boleh dibiarkan, karena sangat meresahkan khususnya pengguna jalan. Sehingga para tersangka dalam pengejaran diberikan tindakan tegas terukur," tegasnya.

    Menurut Kapolres, para tersangka seluruhnya adalah residivis yang ketemu di dalam lembaga pemasyarakatan. Bahkan kesemuanya redivis dalam kasus yang sama dengan hukuman 6 tahun penjara pada sebelumnya.

    "Kesemuanya dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman 12 tahun penjara," terangnya. Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar bersama Polri menjaga keamanan di wilayah masing masing dan menjadi polisi terhadap diri sendiri.
     
    "Berikan informasi sebanyak mungkin kepada kepolisian guna menjamin keamanan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu", tutup AKBP Deni.

    (Ivan Haris)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini