-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Awal Tahun 2021, Dua Pria Pemuja Narkoba Ditangkap Polisi di Wilayah Perumnas Kota Palopo

    Eko Prasetyo
    Selasa, 05 Januari 2021, Januari 05, 2021 WIB Last Updated 2021-01-06T05:36:02Z

    Ads:

    Dua pria ditangkap Polisi akibat penyalahgunaan narkoba

    Palopo, indometro.id - Dua pria ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Polres Palopo di jalan Elang, Perumnas, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (4/1/2021).

    Diketahui, kedua pelaku berinisisal AH (20) warga Perumnas dan SA (31) karyawan swasta asal Desa Soroako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur.

    Dalam penangkapan ini, polisi tiga sachet sabu, tutup bong, sendok sabu, satu sumbu, dua korek api gas dan tiga handphone.

    “Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi warga bahwa di jalan Elang sering dilakukan penyalahgunaan narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Selasa (5/1/2021).

    Hingga berita ini diterbitkan, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo untuk diproses lebih lanjut, dan atas perbuatannya Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

    (*/eko prasetyo)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini